LUWU TIMUR, Discoverynews.id – Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulsel mulai melakukan pemeriksaan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil ambulans. Langkah tersebut menjadi perhatian publik karena pengadaan ambulans merupakan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejari Luwu Timur melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Malili Supply Utama soal Dugaan Korupsi Ambulans CSR PT Vale.
Selain itu, sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan data dan dokumen terkait proses pengadaan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Adapun dua pihak PT MSU yang diperiksa Kejari Luwu Timur diantarnya, Erwin Sandi dan Armin Jafar, pada Rabu 08 Juli 2026, sekira pukul 14.00 WITA.
Keduanya tiba di Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengendarai sebuah mobil warna putih ditemani sejumlah sahabatnya di Luwu Timur yang diantaranya ada yang berstatus mantan anggota DPRD, Wartawan dan Kontraktor.
Setibanya di Kejaksaan, keduanya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, Meski demikian penyidik kejaksaan tidak melakukan penahanan meski keduanya menjalani pemeriksaan selama lima jam hingga pada pukul 19.00 WITA namun keduanya terlihat meninggalkan kantor kejaksaan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa keduanya sudah datang memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 24 unit ambulans CSR PT Vale.
” Iya benar keduanya sudah kooperatif datang ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk diperiksa. Dan ini masih merupakan pemeriksaan awal. ” Ujarnya.
Sebelumnya penyidik juga sudah melalukan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa dan Lurah yang terikat kontrak pengadaan ambulan tersebut, Camat, Pendamping CSR PT Vale dan manajemen PT Vale yang membidangi CSR itu sendiri.
Meski setiap hari melakukan pemeriksaan, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap seluruh saksi yang telah dipanggil terkait pengadaan ambulance maupun dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.







Komentar