🎵 Discovery News Theme Song

Kerja Sama Media Pers dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diperbolehkan Sesuai Juknis, Namun Masih Banyak Mitra Belum Memahami Peran Media Publikasi

Iklan Live Streaming Nonton Live Streaming Di Sini!

Discoverynews.id 26 mei 2026 – Kerja sama media pers dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada prinsipnya diperbolehkan dan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme kemitraan yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya dalam tata kelola kemitraan, komunikasi publik, dokumentasi, dan transparansi program.

Dasar pelaksanaannya mengacu pada:

  • Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
  • Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG;
  • serta pedoman komunikasi dan tata kelola kemitraan Badan Gizi Nasional.

Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Program MBG dilakukan melalui mekanisme kemitraan resmi bersama yayasan dan mitra pengelola SPPG sebagai pelaksana program di daerah. Juknis juga menegaskan pentingnya transparansi, dokumentasi, komunikasi publik, dan penyebaran informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari tata kelola program yang profesional dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan tersebut, media pers dapat berperan sebagai:

– media partner,
– mitra publikasi,
– dokumentasi kegiatan,
– penyebaran informasi program,
– edukasi publik terkait gizi,
– serta publikasi kegiatan sosial dan

pelayanan masyarakat dalam Program MBG.

Namun dalam praktik di lapangan, masih terdapat sebagian pengelola MBG atau mitra SPPG yang belum membuka kerja sama dengan media pers. Hal ini umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • belum adanya pemahaman teknis mengenai pola kerja sama media,
  • kekhawatiran terhadap pemberitaan negatif atau polemik publik,
  • fokus pengelola yang masih pada operasional program,
  • belum tersusunnya anggaran publikasi,
  • serta adanya kehati-hatian karena BGN menegaskan larangan praktik perantara atau broker tidak resmi dalam kemitraan program.

Selain itu, sebagian pelaksana daerah masih menganggap media hanya sebagai pihak peliput, bukan sebagai mitra komunikasi publik dan transparansi program. Padahal publikasi yang profesional dan sesuai kode etik pers dapat membantu penyebaran informasi program kepada masyarakat secara lebih terbuka, edukatif, dan akuntabel.

Karena itu, kerja sama media pers seharusnya dipandang sebagai bagian dari dukungan transparansi dan komunikasi publik program MBG, selama dilakukan secara resmi, profesional, serta sesuai ketentuan tata kelola dan kemitraan yang berlaku.

Dengan demikian, kerja sama media pers dengan Program Makan Bergizi Gratis diperbolehkan sepanjang dilakukan secara resmi, transparan, profesional, dan mengikuti juknis serta tata kelola yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.


Iklan Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *