🎵 Discovery News Theme Song

Jamin Hak Fasilitas Publik , Komisi D DPRD Jember Evaluasi Aksebilitas Gedung Dewan , Biaya Kesehatan , dan Skema Beasiswa

Iklan Live Streaming Nonton Live Streaming Di Sini!

Jember, 28 Mei 2026 – DiscoveryNews.id Selain berfokus pada pembenahan hukum dan anggaran, Komisi D DPRD Kabupaten Jember menaruh perhatian mendalam pada penyediaan pelayanan publik terpadu yang ramah disabilitas. Dewan mengevaluasi berbagai kendala riil di bidang infrastruktur fisik gedung pemerintahan, skema bantuan pendidikan tinggi, hingga akses layanan kesehatan daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat dengar pendapat bersama PERPENCA, GMNI, Dinas Sosial PPPA, dan Dinas Tenaga Kerja Jember pada Selasa (26/5/2026).
Ketua Pertimbangan PERPENCA, Asrorul Mais, mengeluhkan tingginya beban biaya administrasi yang harus ditanggung penyandang disabilitas saat mengurus kelengkapan jaminan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Waktu itu saya mengunjungi RS Soebandi. Di sana, untuk mengurus surat keterangan disabilitas, biaya yang saya keluarkan Rp1.500.000. Itu sangat membebani sekali. Mungkin bagi saya tidak, tapi saya yakin bagi kawan-kawan disabilitas sangat membebani,” ujar Mais.

Ia juga menyinggung program diskon tiket kereta api bagi penyandang disabilitas dari PT KAI yang dinilai tidak sebanding dengan mahalnya biaya pengurusan surat keterangan tersebut.

“PT KAI sekarang memberikan diskon 30 persen untuk penyandang disabilitas. Harga tiketnya mungkin hanya puluhan ribu, tapi kalau surat keterangan disabilitasnya sampai satu juta setengah, kan lebih baik tidak naik kereta api,” tambahnya.

Di sektor pendidikan, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Ladi Naidha, menyoroti keterbatasan skema beasiswa daerah bagi penyandang disabilitas yang belum mengakomodasi biaya hidup (living cost), sehingga memberatkan mahasiswa kurang mampu dari wilayah pedesaan.

“Tentunya ini sedang kami bahas bersama. Kalau beasiswa ini harus mencakup living cost, lagi-lagi kita terbentur regulasi yang masih belum memungkinkan. Namun kami harus bekerja ekstra dalam pengawalan, terutama soal beasiswa. Karena bagaimanapun, mereka datang dari kampung ke kabupaten untuk kuliah dan membutuhkan biaya hidup. Kalau tanpa living cost, saya rasa beasiswa itu belum cukup membantu,” terang Indi.

Aspek sarana dan prasarana fisik juga menjadi otokritik tajam bagi internal parlemen. Anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengingatkan bahwa pembenahan aksesibilitas fasilitas umum harus dimulai dari lingkungan kantor legislatif itu sendiri sebagai bentuk keteladanan kepatuhan hukum.
“Di internal DPRD saya juga mengingatkan bahwa fasilitas di gedung DPRD masih kurang ramah disabilitas. Dulu bahkan ada anggota DPRD penyandang disabilitas yang harus digotong untuk naik ke ruang paripurna,” jelas Alfian.

Ia juga mendorong pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (Komda) serta penerbitan surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja kepada seluruh instansi di Kabupaten Jember agar mematuhi aturan terkait aksesibilitas fasilitas publik.

“Saya ingin ada surat edaran kepada semua instansi di Kabupaten Jember, termasuk DPRD, dinas-dinas, hingga kantor bupati, agar patuh terhadap Pasal 18, yaitu fasilitas publik harus bisa diakses,” tegasnya.

Komisi D DPRD Jember menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelarasan program sarana publik inklusif agar pelayanan dasar pemerintah daerah benar-benar dapat dirasakan tanpa hambatan fisik maupun finansial oleh seluruh warga Jember.
(Dang)


Iklan Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *