Jakarta, Discoverynews.id 07 Juni 2026 – Dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakil kepala BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penyidik menduga terjadi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Menurut keterangan Kejagung, proyek pengadaan motor listrik tersebut bernilai sekitar Rp1,035 triliun dan dikerjakan oleh PT YAT yang disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai. Selain itu, penyidik menemukan indikasi adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Menariknya, jauh sebelum kasus ini mencuat, pengadaan motor listrik BGN sempat menjadi perbincangan publik setelah beredarnya video ribuan motor listrik berstiker BGN di sebuah gudang. Saat itu, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa harga motor listrik tersebut sekitar Rp42 juta per unit, bahkan disebut lebih rendah dibanding harga pasar yang menurutnya mencapai Rp52 juta.
Dadan juga pernah menyatakan bahwa pengadaan motor listrik merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 dan diperuntukkan bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama di daerah yang memiliki akses transportasi sulit. Ia menegaskan tidak ada lagi anggaran pembelian motor listrik pada tahun berikutnya.
Namun, hasil penyelidikan Kejaksaan Agung kini membuka babak baru. Aparat penegak hukum tengah mendalami dugaan kerugian negara serta mekanisme pengadaan yang diduga tidak sesuai prosedur. Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan program strategis nasional yang menyangkut pelayanan gizi masyarakat.
Redaksi Discoverynews.id akan terus mengikuti perkembangan penyidikan dan menunggu hasil audit resmi terkait besaran kerugian negara dalam perkara ini.







Komentar