Pekanbaru, DiscoveryNews.id 16 April 2026 -Dinas Pendidikan Provinsi Riau kembali menegaskan larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa dalam kondisi apa pun. Penegasan ini tertuang dalam surat edaran resmi bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, langkah ini diambil dalam rangka menjamin pemenuhan hak peserta didik serta tertib administrasi pengelolaan ijazah. Dalam dasar hukumnya, Dinas Pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh ijazah setelah dinyatakan lulus.
Dalam edaran tersebut ditegaskan beberapa poin penting, di antaranya:
- Ijazah merupakan dokumen resmi negara sebagai pengakuan atas kelulusan peserta didik.
- Setiap peserta didik yang telah lulus berhak menerima ijazah tanpa syarat.
- Sekolah dilarang menahan atau tidak menyerahkan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, atau administrasi lainnya.
- Penyerahan ijazah wajib dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada yang berhak.
- Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H. Erisman Yahya, MH, dalam edaran tersebut menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan aturan ini dijalankan secara menyeluruh di semua satuan pendidikan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap hak siswa, mengingat masih adanya praktik di lapangan yang menjadikan ijazah sebagai “jaminan” atas kewajiban administrasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang masa depannya terhambat hanya karena persoalan administratif. Pendidikan seharusnya menjadi jalan kemajuan, bukan hambatan.
Sumber: DiscoveryNews.id
Reporter: Sari Utami












