Musi
Diduga penyalahguna,an jabatan dan wewenang kepala Sekolah SMAN.1.sekayu kabupaten musi banyuasin awalnya media mencoba datangi SMN1sekayu hari senin tanggal 13 april 2026,saat itu media ini mencoba sampaikan ke humas SMA1 tersebut bahwa mau konfirmasi kepada kepala sekolah
Namun humas sekolah tersebut bilang minta uang minyak nanti ungkap humas seakan menghina wartawan
Jawab wartawan apakah sudah pernah saya minta-minta uang kedatangan saya disini saya konfirmasi terkait pengelola an Dana Bos TA.2025-2026 namun kenapa sampai ada bahasa seperti itu sama saya ungkap wartawan
Media ini mulai mempertanyakan terkaitnya,berapa satu bulan biaya rekening sekolah ini bendahara sekolah SMAN1.jawab jawab.6-7 juta perbulan di luar Rekening Rumah dinas Kepala sekolah ?j
tanya wartawan kenapa dana bos sekolah ini yang hayar rekening kepala sekolah?jawab bendahara itu bukan urusan wartawan dan kalau mau naikan berita silahkan ungkapnya lagi.
Pada ketentuan juknis Bantuan operasional sekolah(Bos) di luar tanggung jawab Sekolah biaya rekening rumah dinas kepala sekolah itu
Salah warga setempat memberikan stetment terkainya pengelola,an Dana Bos sekolah tersebut warga setempat menyebutkan kembali terjadi SMA NEGERI 1 SEKAYU.diduga,mengunakan dana BOS untuk membayar tagihan,listrik rumah dinas dan kebutuhan lain-lain
Dana operasional tesebut untuk menunjang kegiatan sekolah bukan untuk menunjang kebutuhan pribadi
Lanjutnya katakan Dana bos itu bisa digunakan digunakan untuk tempat istirahat,untuk penanginapan pengawas seharusnya itu di peruntukan bagi operasional
Lebih lanjut temuan ini memicu indikasi pelanggaran Juknis BOSP reguler. Temuan: Berdasarkan data yg di peroleh (media terdapat komponen pengeluaran”daya dan jasa”yang tidak wajar pada laporan triwulan tahu anggaran 2025.yang mana rumah dinas penunjang sekolah termasuk pengeluaran sekolah.diduga mepelangaran aturan kalau dana BOS untuk kepentingan pribadi.termasuk pembayaran listrik rumah dinas penunjang sekolah.melangar peraturan Mentri pendidikan yang mengatur bahwa dana Bos wajib digunakan untuk kebutuhan langsung sekolah.
seperti pemiliharaan,alat pembelajaran,dan honor guru non PNS.kami minta kepada inspektorat untuk audit.dan memastikan jumlah kerugian negara.
3 poin kunci aturan dana Bos(Juknis)•1 larangan:
dana Bos tidak boleh digunakan untuk membeli barang jasa bagi kepentingan pribadi atau bonus guru.
peruntukan: dana bos digunakan untuk 13 komponen termasuk pemeliharaan sarana/prasarana.langanan daya dan jasa(listrik sekolah)dan bahan habis pakai itu mekanisme:harus ada laporan pertangung jawaban(SPJ)yang valid.Diduga kepala sekolah bersama bendahara sekolah SMAN1sekayu manipulasi kuitansi tindak pidana korupsi.(Albert)












