PT ENSEM Group Diduga Lakukan Pemecatan Sepihak dan Tidak Bayar THR Karyawan


Deli Serdang discoverynews.id 17 april 2026– PT Ensem Group, perusahaan yang bergerak di bidang produksi Crude Palm Oil (CPO), diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap sejumlah karyawan serta tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Kalimantan No. 1 H/1, Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara.

Dewan Pimpinan Cabang LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (DPC KCBI) Deli Serdang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari karyawan yang dirugikan. Selanjutnya, DPC KCBI telah mengirimkan surat mediasi bernomor 009/KCBI-DS/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 kepada PT Ensem Group.

Namun, menurut Ketua DPC KCBI Deli Serdang, Sarman, pihak manajemen melalui HRD tidak bersedia menandatangani tanda terima surat tersebut.

“Padahal tujuan kami mengirimkan surat tersebut adalah untuk mediasi tripartit, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujar Sarman.

Lebih lanjut, PT Ensem Group juga diduga menerapkan aturan internal yang merugikan pekerja, di mana karyawan yang berhenti tidak diperbolehkan menuntut haknya. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa sebagian karyawan tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Serta peraturan turunan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur hak pekerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban pembayaran THR

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerja. Apabila terjadi keterlambatan, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Selain itu, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Sarman juga menyoroti bahwa perusahaan tidak memasang papan informasi yang jelas di depan kantor, sehingga dari luar tampak seperti pertokoan atau perumahan.

DPC KCBI Deli Serdang menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami akan terus mengontrol perkembangan kasus ini. Jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Sarman.

Red Sumatra


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *