Gunungsitoli-discoveryNews.id-sorotan tajam dugaan korupsi Dana Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo.oa kota gunungsitoli sumatera utara sebesar Rp140(seratus empat uluh juta rupiah)diduga lenyapkan tanpa jejak oleh ketua Bumdes dan pj.kades tarakhaini
Sorotan tajam berbagai publik beberapa hari ini karena lemahnya lembaga internal pemerintah kota gunungsitoli hal tersebut (Apip)
Ketua Badan usaha milik desa (Bumdes) Tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli sumatera utara Falukhata Zendato bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Tarakhaini, Meiman Jaya Zendato.S.E.
Berdasarkan Laporan tersebut beredar dari warga desa,yang tidak mau di tulis namanya berkaitan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama,yang oleh pj.kades desa Tarakhaini dan direktur Bumdes Desa tarakhaini kecamatan gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3.
menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 604 sebagai pengganti Pasal 3. Dalam aturan baru tersebut, ancaman hukuman tetap serupa, yakni penjara seumur hidup atau penjara 2 hingga 20 tahun, ditambah denda kategori II hingga kategori VI, yakni mulai dari Rp10 juta sampai Rp2 miliar. KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ya’aro Mendrofa sebagai Sekertaris jenderal DPC ELANG Mas Kota gunungsitoli kepada media DiscoveryNews.id pada Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut, pihaknya meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jangan tutup mata melihat viralnya dugaan korupsi dalam pengelola,an Anggaran Dana Bumdes Desa Tarakhaini kecamatan gunungsitoli alo,oa kota gunungsitoli tersebut supaya di audit dan di pemeriksaan
Hari jum,at tanggal 16 april 2026 mencoba konfirmasi kepada camat gunungsitoli Alo,oa kota gunungsitoli wartawan discoverynews.id menanyakan langkah apa yang di lakukan camat terkait viralnya dugaan korupsi yang diduga di lakukan bersama-sama oleh di rektur bumdes desa tarakhaini dan Penjabat kepala desa tarakhaini tersebut melalui telpon whsatp dengan nomor 0813962xxx camat gunungsitoli alo,oa jawab kalau masalah desa itu stetment saya itu urusan desa itu kembali didesa menyelesaikan masalah tersebut
Lanjut camat menyebutkan di dalam pemberita,an itu kan sudah tau berapa yang di korupsikan di rektur bumdes desa taralhaini itu tentu pihak sumber informasi tersebut telah mereka audit ungkapnya dengan nada keras media discoverynews.id sampaikan kami dari media bukan untuk menyudutkan pak camat tetapi kami media ini meluruskan mana yang salah mana yang belok pak camat.
Media ini terus menurus melakukan konfirmas kepada penjabat kepala desa tarakhaini an.Meiman jaya zendato S.E namun hingga berita ini di turunkan jawaban tidak ada.
Redaksi.sumatra







Komentar