Sinergi Pemkot dan Pemasyarakatan Diperkuat, Pidana Kerja Sosial Siap Dioptimalkan


Semarang discoverynews.id— Upaya mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring pada Jumat (17/4/2026), melibatkan unsur pemasyarakatan dan Pemerintah Kota Semarang.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi pemerintah daerah guna memperdalam pemahaman terkait mekanisme penerapan pidana kerja sosial, khususnya dalam penentuan lokasi pelaksanaan. Sosialisasi menghadirkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Catur Yuli Wiranto, sebagai narasumber utama, didampingi jajaran pejabat teknis terkait.

Dalam pemaparannya, Catur menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi alternatif pemidanaan yang lebih progresif dibandingkan pidana penjara. “Pendekatan ini tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan ruang rehabilitasi sekaligus manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arah reformasi sistem peradilan pidana yang menekankan pada aspek kemanusiaan dan reintegrasi sosial. Secara tidak langsung, ia juga menyoroti bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan serta koordinasi antarinstansi.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan, lanjutnya, menjadi kunci dalam keseluruhan proses. Mulai dari asesmen awal, penyusunan program, hingga pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan. Dengan peran tersebut, program diharapkan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Diskusi yang berlangsung interaktif turut menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah. Perwakilan Pemkot Semarang menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi, termasuk dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Selain membahas implementasi pidana kerja sosial, forum ini juga menjadi ajang pengenalan inovasi Sanak Bassama Plus. Program ini dikembangkan sebagai langkah preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya anak-anak.

“Sanak Bassama Plus kami hadirkan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini dan mencegah anak terlibat dalam perilaku melanggar hukum,” kata Catur. Ia secara tidak langsung menegaskan bahwa pendekatan preventif menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan modern.

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Kolaborasi yang solid diharapkan mampu mendukung implementasi kebijakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Red


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *