Kupang, 26 April 2026 — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai langkah Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang menonaktifkan sementara dosen berinisial JS sebagai respons awal yang patut diapresiasi. Namun, keputusan tersebut dianggap belum cukup untuk menjawab rasa keadilan bagi mahasiswa, publik dan memulihkan marwah akademik secara menyeluruh.
Menurut GMKI Kupang, penonaktifan sementara menjadi kurang substantif karena dosen yang bersangkutan masih menjalankan tugas administratif yang dalam praktiknya berpotensi berintekrasi langsung dengan mahasiswa. Kondisi ini dinilai berisiko mengaburkan tujuan penonaktifan sebagai langkah perlindungan dan penegakan etika akademik.
Polemik yang mencuat dari video perkuliahan daring tersebut, lanjut GMKI, tidak dapat dilihat sebagai persoalan etik individual semata. Kasus ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, budaya akademik, serta mekanisme perlindungan mahasiswa di ruang pembelajaran.
GMKI Kupang juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi lebih serius karena terjadi di institusi berlabel pendidikan Kristen yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Nilai moralitas, integritas, dan keteladanan seharusnya menjadi fondasi utama dalam proses pendidikan.
“Dugaan pelanggaran ini tidak hanya mencederai relasi akademik, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas nilai-nilai keagamaan. Jika tidak ditangani secara tegas, dampaknya bisa meluas terhadap kualitas pendidikan ke depan,” ujar Ketua GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya.
Lebih jauh, GMKI mengungkap adanya laporan dan pengalaman sejumlah mahasiswa yang pernah mengikuti kelas dosen yang bersangkutan. Mereka menilai terdapat pola berulang dalam metode pengajaran yang cenderung merendahkan mahasiswa, termasuk penggunaan kata-kata atau panggilan yang tidak pantas dalam ruang kelas.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, tetapi memiliki pola yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh,” tegasnya.
GMKI Kupang menegaskan bahwa penonaktifan sementara tidak boleh menjadi “ruang aman”. Kampus diminta memastikan adanya pembatasan ruang gerak yang jelas, transparan, dan terukur selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menjauhkan yang bersangkutan dari aktivitas yang bersinggungan dengan mahasiswa.
Selain itu, GMKI menyampaikan sejumlah catatan kritis. Pertama, penonaktifan harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Kedua, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara transparan dalam batas proporsional untuk menjaga kepercayaan publik.
Ketiga, GMKI mendorong percepatan koordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia agar penetapan sanksi final tidak berlarut-larut. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, pelanggaran etik berat harus berujung pada sanksi tegas dan memberikan efek jera.
Keempat, GMKI juga mendukung peran aktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam mengawal kasus ini secara konsisten dan kritis guna mendorong adanya atensi cepat dari pemerintah.
Kelima, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal kampus serta penguatan mekanisme pelaporan yang aman bagi mahasiswa dinilai menjadi langkah mendesak.
Keenam, pemulihan psikologis mahasiswa harus menjadi prioritas utama agar proses pembelajaran dapat kembali berjalan secara aman dan kondusif.
Di sisi lain, GMKI Kupang turut menyoroti bahwa dosen yang bersangkutan diketahui merupakan penerima beasiswa doktoral dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Dalam konteks tersebut, GMKI menilai bahwa penerima beasiswa negara tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi.
GMKI pun mendorong Lembaga Pengelola Dana Pendidikan untuk melakukan evaluasi terhadap status beasiswa yang bersangkutan. Jika terbukti terdapat pelanggaran etik berat dan berulang, maka peninjauan kembali hingga pembatalan beasiswa dinilai sebagai langkah yang layak dipertimbangkan demi menjaga akuntabilitas publik.
“Ruang akademik adalah ruang pembentukan karakter dan nilai. Ketika ruang ini terciderai, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi masa depan pendidikan,” tutup Andraviani.
GMKI Kupang memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas serta mendorong langkah tegas dari pihak kampus dan pemerintah guna menjaga integritas akademik dan keadilan bagi mahasiswa.
Penulis : Putra Umbu/Red












