KUPANG, 26 APRIL 2026
Kasus kekerasan verbal yang dilakukan oknum dosen IAKN Kupang berinisial JS saat perkuliahan daring berbuntut panjang. JS resmi dinonaktifkan dari seluruh kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Langkah ini diambil IAKN Kupang demi menjaga marwah institusi dan memulihkan martabat mahasiswa yang menjadi korban. Penonaktifan berlaku sampai ada sanksi tetap berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan ketentuan lainnya.
“Selama dinonaktifkan, yang bersangkutan wajib mengikuti proses pembinaan dan hanya dilibatkan dalam tugas administratif fakultas,” Kata I Made Suardana, Rektor IAKN Kupang melalui laman Resmi Kampus.Sabtu, (25/4)
Sebagai bentuk komitmen kepada mahasiswa, IAKN Kupang juga membuka layanan konseling bagi mahasiswa yang mengalami dampak kekerasan verbal tersebut. Pihak kampus berjanji menjamin hak-hak akademik korban tidak terganggu.
IAKN Kupang telah menyiapkan dosen pengganti untuk seluruh mata kuliah dan bimbingan skripsi yang sebelumnya diampu JS. Hal ini dilakukan agar proses akademik mahasiswa tetap berjalan.
“IAKN Kupang terus bertransformasi untuk menjamin situasi akademik yang bebas dari kekerasan. Pendidikan sejati lahir dari suasana yang penuh kasih dan memberdayakan,” tutup Rektor.
(Red/Rizal)












