Lima Tokoh Advokat Jawa Tengah Terima Mandat Pembentukan DPD Peradi Profesional


JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional resmi memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Provinsi Jawa Tengah kepada lima tokoh advokat asal Jawa Tengah. Mandat tersebut menjadi langkah awal penguatan organisasi advokat modern yang berorientasi pada profesionalitas, integritas, dan kualitas sumber daya hukum di daerah.

Lima penerima mandat tersebut yakni Dr. IG Henri P sebagai Ketua, Dr. (Hc). Joko Susanto sebagai Sekretaris, Muhammad Alfin Aufillah Zen sebagai Bendahara, Muhammad Dasuki dan H. Sumanto masing-masing sebagai Wakil Ketua, serta Misbahul Awang Sakti sebagai Anggota.

Pemberian mandat itu didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: 070-DPN-PERADIPROF/IV/2026 tertanggal 30 April 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH bersama Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.

Selain itu, pemberitahuan resmi terkait pemberian mandat dituangkan dalam surat Nomor: 093/DPN-PERADIPROF/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang turut ditandatangani jajaran pengurus DPN Peradi Profesional, di antaranya Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, SH, MH, PhD, Dr. Ogam Muhammad Hasibuan, Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, serta Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, SH, MH, MKn.

Mandat tersebut diserahkan langsung oleh DPN Peradi Profesional dan diterima oleh Dr. (Hc). Joko Susanto selaku Sekretaris tim penerima mandat.

Usai menerima mandat, Joko menegaskan pihaknya akan segera bergerak cepat membentuk struktur organisasi DPD Peradi Profesional Jawa Tengah dan memastikan amanah organisasi dijalankan secara bertanggung jawab.

“Kami akan segera memaksimalkan pendirian DPD Peradi Profesional Provinsi Jawa Tengah. Amanah DPN akan kami jalankan secara cepat dan bertanggung jawab, setiap bulan kami pastikan membuat laporan tertulis ke DPN,” kata Joko Susanto.

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa (12/5/2026) di Kota Semarang, para pemegang mandat langsung menggelar rapat perdana guna melakukan pemetaan anggota, penyusunan langkah organisasi, hingga persiapan deklarasi dan pelantikan kepengurusan di Jawa Tengah.

Menurut Joko, Kota Semarang akan menjadi pusat kegiatan organisasi tersebut dalam upaya memperluas jaringan advokat sekaligus membangun kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi.

“Kami akan segera kebut agar Peradi Profesional segera berdiri di Provinsi Jawa Tengah, yang akan dipusatkan di Kota Semarang. Bagaimanapun amanah ini adalah langkah awal untuk menjaring kerja sama kampus dan menjaring advokat di Jateng,” jelasnya.

Sebelumnya, jajaran pengurus pusat Peradi Profesional telah resmi dilantik di Jakarta pada Jumat (8/5/2026). Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat penting negara, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, hingga Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Benjamin Paulus Octavianus.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya hadir bukan untuk memperbanyak fragmentasi organisasi advokat, melainkan memperkuat kualitas profesi hukum di Indonesia.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Harris.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang memberikan sambutan secara daring menyoroti semakin pentingnya posisi advokat dalam sistem hukum Indonesia, terutama pasca hadirnya KUHAP baru.

“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.

Ia menegaskan bahwa keberadaan advokat memiliki posisi strategis dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, namun integritas tetap menjadi fondasi utama profesi tersebut.

Yanuar


Pasang Iklan di Website Kami

Hubungi WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *