LPMK Bangetayu Wetan menggelar kegiatan Sosialisasi/Pendidikan Hukum bertema Sinergi Tata Kelola Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan pada Senin (11/5/2026) di Aula Kantor Kelurahan Bangetayu Wetan. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Kelurahan Bangetayu Wetan, pengurus LPMK, serta seluruh Ketua RW se-Kelurahan Bangetayu Wetan.
Kegiatan menghadirkan narasumber Tulus Wardoyo, M.Pd., Gr., CTCP., CEFT. dari LBH RUPADI. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Lurah Bangetayu Wetan, Suharto, SH., yang mewakili lurah beserta jajaran perangkat kelurahan.
Ketua LPMK Bangetayu Wetan, Tejo Sumanta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk edukasi hukum bagi para stakeholder di lingkungan kelurahan agar mampu memahami pentingnya hukum dalam pelayanan masyarakat.
“Ini merupakan kegiatan yang dirancang untuk edukasi terkait dengan hukum khususnya bagi segenap stakeholder di Kelurahan Bangetayu Wetan yang memiliki peran penting dalam melayani masyarakat agar melek hukum dan memahami betapa pentingnya pemahaman tersebut untuk diterapkan dalam pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Bangetayu Wetan, Suharto, SH., menyampaikan apresiasinya kepada LPMK atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi kebutuhan penting bagi aparatur dan lembaga masyarakat di tingkat kelurahan.
“Kami ucapkan banyak terima kasih kepada LPMK Bangetayu Wetan yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Bahasan terkait dengan hukum sangatlah diperlukan mengingat kita belum memahami terkait edukasi hukum. Semoga kegiatan ini memiliki banyak hal positif dan menambah pengetahuan baru terkait dengan praktik hukum di kepemerintahan,” katanya.
Dalam paparannya, Tulus Wardoyo menegaskan bahwa edukasi hukum harus mampu diwujudkan secara nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, LPMK dan unsur pemerintahan memiliki tanggung jawab penting dalam membangun budaya sadar hukum.
Ia juga mendorong pembentukan Kelompok Sadar Hukum (KADARKUM) di setiap RW sebagai upaya memperkuat edukasi dan pendampingan hukum masyarakat secara langsung.
Selain membahas kesadaran hukum, materi yang disampaikan juga menitikberatkan pada implementasi hukum terhadap pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut dinilai penting karena LPMK memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sebagai penampung aspirasi sekaligus mitra strategis pemerintah kelurahan.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah kelurahan, LPMK, dan masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan sadar hukum.
Yanuar












