🎵 Discovery News Theme Song
NEWS, Nias  

Diduga Blokir Wartawan, Kasi SMA Disdik Sumut Nias Selatan & Kepsek SMAN 1 Hilisalawa Ahe Disorot Soal Dana BOS*

Iklan Live Streaming Nonton Live Streaming Di Sini!

Nias Selatan – DiscoveryNews.id

Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Hilisalawa Ahe, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini mencuat setelah seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Nias Selatan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Peristiwa berawal ketika wartawan menghubungi oknum Kasi SMA untuk meminta klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut. Setelah wartawan memperkenalkan diri sebagai insan pers, komunikasi tiba-tiba terputus dan nomor yang bersangkutan diduga diblokir.

Selain itu, pihak sekolah juga dinilai tertutup. Tim wartawan yang mendatangi langsung SMAN 1 Hilisalawa Ahe mengaku tidak berhasil menemui kepala sekolah. Nomor telepon sekolah yang sebelumnya aktif kini tidak dapat dihubungi.

Sikap tertutup ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana BOS yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*

   Badan publik wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Menghambat akses informasi publik tanpa alasan hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*

   Kemerdekaan pers dijamin undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik, termasuk menghambat konfirmasi dan peliputan, merupakan tindakan yang dilarang.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*

   Setiap penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diproses hukum.

4. Petunjuk Teknis Dana BOS Kemendikdasmen*

   Pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Laporan fiktif dan penutupan akses informasi penggunaan anggaran termasuk pelanggaran juknis.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi serta audit terhadap pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Hilisalawa Ahe guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.

3. Versi Singkat untuk Kirim ke Halo JPN 0811-9444-686*

Yth. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI,

Saya melaporkan dugaan penutupan akses informasi Dana BOS TA 2020-2025 di SMAN 1 Hilisalawa Ahe, Nias Selatan.Oknum Kasi SMA Disdik Sumut Wilayah Nias Selatan diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan saat diminta konfirmasi.

Pihak sekolah juga tidak dapat ditemui dan nomor telepon tidak aktif. Hal ini diduga melanggar UU No. 14/2008 KIP, UU No. 40/1999 Pers, UU Tipikor, dan Juknis Dana BOS. Mohon dilakukan evaluasi dan audit.

Redaksi : Sumatra.


Iklan Jasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *