MOJOKERTO Discoverynews.id – Gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, terhadap seorang warga bernama Erny Mardiana terkait unggahan media sosial mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jawa Timur, Mahmudi, menilai perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga menyangkut etika penggunaan kekuasaan, ruang partisipasi publik, serta relasi antara pemerintah dan masyarakat.
Menurut Mahmudi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan, termasuk seorang kepala daerah. Namun sebagai pejabat publik, setiap langkah hukum yang diambil terhadap warga juga memiliki konsekuensi sosial dan politik yang perlu dipertimbangkan secara matang.
“Kami menghormati hak hukum Wali Kota untuk mengajukan gugatan. Akan tetapi, sebagai kepala daerah, publik juga berhak menilai apakah langkah tersebut merupakan pilihan yang paling tepat dan paling bijaksana dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang dengan warga,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir sejumlah media dan kanal YouTube MAJA News, Erny Mardiana telah menerima gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto di Pengadilan Negeri Mojokerto. Gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dianggap merugikan nama baik penggugat. Erny diketahui merupakan istri dari Putut Nugroho yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Taman Bahari Majapahit (TBM).
Dalam keterangannya kepada media, Erny menyebut unggahan tersebut berkaitan dengan harapannya agar terdapat perhatian terhadap kondisi keluarganya setelah suaminya menjalani proses hukum. Ia juga mengaku pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Mojokerto terkait persoalan tersebut.
Mahmudi menilai bahwa dari informasi yang berkembang di ruang publik, perkara tersebut tidak semata-mata dapat dipahami sebagai sengketa hukum biasa. Menurutnya, terdapat dimensi yang lebih luas, yakni bagaimana seorang pemegang kekuasaan memilih merespons persoalan yang muncul dari warga.
“Yang menjadi perhatian kami bukan semata-mata soal benar atau salahnya gugatan tersebut, karena itu merupakan kewenangan pengadilan untuk menilainya. Yang menjadi perhatian adalah ketika seorang kepala daerah memilih menggunakan instrumen hukum untuk berhadapan dengan warganya sendiri. Tentu masyarakat akan memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa seperti ini,” katanya.
Mahmudi menambahkan, publik akan melihat perkara tersebut sebagai hubungan yang tidak sepenuhnya setara. Di satu sisi terdapat kepala daerah yang memiliki kewenangan, otoritas, serta sumber daya negara. Di sisi lain terdapat seorang warga yang sedang menghadapi persoalan keluarganya dan menyampaikan pandangannya melalui media sosial.
“Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut dua pihak yang sedang bersengketa. Ada dimensi kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan cara penggunaan kekuasaan yang juga akan dinilai oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmudi menegaskan bahwa apabila materi yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut berkaitan dengan ekspresi, pendapat, atau kritik warga terhadap seorang pejabat publik dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, maka perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi hubungan antara pemerintah dan masyarakat di tingkat daerah.
“Apabila yang dipersoalkan berkaitan dengan ekspresi warga terhadap penyelenggara pemerintahan, maka kasus ini tidak lagi sekadar menjadi urusan antara penggugat dan tergugat. Ada aspek demokrasi, hak sipil, dan partisipasi publik yang perlu mendapat perhatian bersama,” tegasnya.
Atas dasar itu, APMP Jawa Timur mendorong DPRD Kota Mojokerto untuk mencermati perkembangan perkara tersebut. Selain itu, APMP juga meminta DPR RI dan Kementerian Hak Asasi Manusia memberikan perhatian dan pengawasan terhadap perkara tersebut apabila ditemukan keterkaitan dengan hak warga dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kami mendorong DPRD Kota Mojokerto, DPR RI, dan Kementerian HAM untuk memberikan atensi terhadap perkembangan kasus ini. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa menyampaikan keluhan, kritik, atau ekspresi kekecewaan kepada pejabat publik merupakan sesuatu yang berisiko dan harus dihindari,” ujarnya.
Menurut Mahmudi, demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala, tetapi juga dari terpeliharanya ruang komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, setiap peristiwa yang berpotensi memengaruhi keberanian masyarakat dalam menyampaikan aspirasi perlu mendapat perhatian bersama.
Meski demikian, APMP Jawa Timur menegaskan tidak berada pada posisi membela salah satu pihak karena perkara tersebut masih berproses di pengadilan. Seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum harus diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita tentu tidak membenarkan fitnah ataupun informasi yang tidak benar. Namun pada saat yang sama, negara juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pendapatnya secara bertanggung jawab. Keseimbangan itulah yang harus dijaga,” katanya.
Mahmudi berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan semangat dialog dan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di ruang publik.
“Pada akhirnya masyarakat tidak hanya melihat siapa yang menang dan siapa yang kalah di pengadilan. Masyarakat juga akan menilai mengapa seorang kepala daerah memilih menggugat warganya sendiri dan apa dampaknya terhadap hubungan antara pemerintah dengan masyarakat ke depan,” pungkasnya.
Informasi perkara dalam berita ini merujuk pada sejumlah pemberitaan media daring dan dokumentasi video yang dipublikasikan melalui kanal YouTube MAJA News.
Pewarta: Yani.S
Editor: Redaksi













Komentar