BANGKALAN discoverynews.id– Maraknya penggunaan media sosial di kalangan generasi muda membawa berbagai peluang sekaligus tantangan. Di tengah derasnya arus informasi digital, mahasiswa dituntut tidak hanya aktif bermedia sosial, tetapi juga memahami etika serta konsekuensi hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital.

Hal tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Kuliah Tamu bertema “Ruang Digital, Adab, dan Aturan Nyata: Panduan Aman Bermedsos” yang digelar Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Minggu (14/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Dr (Hc). Joko Susanto, advokat sekaligus Sekretaris I Paguyuban Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Semarang, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Joko Susanto menjelaskan bahwa media sosial pada hakikatnya merupakan ruang publik yang menuntut tanggung jawab dari setiap penggunanya. Karena itu, kebebasan berekspresi harus dibarengi dengan kesadaran etika dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang pribadi, padahal apa yang diposting dapat diakses luas dan memiliki dampak hukum maupun sosial. Jejak digital dapat bertahan lama dan menjadi bukti yang sah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk menghindari persoalan di media sosial adalah membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi. Selain memastikan kebenaran informasi, pengguna juga perlu mempertimbangkan tujuan dan dampak dari setiap unggahan yang dibuat.
Pada sesi mengenai adab digital, peserta diajak memahami pentingnya menjaga sopan santun dalam berkomunikasi secara daring. Joko menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam demokrasi digital, namun tidak boleh berubah menjadi serangan personal, ujaran merendahkan, atau bentuk komunikasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
Selain aspek etika, materi juga membahas sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan media sosial. Joko mengulas ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur berbagai bentuk pelanggaran di ruang siber, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, hingga ancaman melalui media elektronik.
Menurutnya, tidak sedikit kasus hukum bermula dari unggahan yang dianggap sepele oleh pelaku. Padahal, konten yang dipublikasikan di media sosial dapat menjadi dasar laporan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran.
“Mahasiswa perlu memahami bahwa konsekuensi dari satu unggahan bisa sangat besar. Karena itu, literasi hukum digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Materi juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Peserta diingatkan untuk tidak sembarangan menyebarkan identitas, dokumen, maupun informasi pribadi milik orang lain tanpa persetujuan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh berbagai panduan praktis untuk bermedia sosial secara aman, mulai dari pengaturan privasi akun, pemilihan audiens unggahan, hingga cara merespons komentar provokatif secara bijak. Narasumber juga menjelaskan langkah yang dapat ditempuh apabila seseorang menjadi korban perundungan digital maupun penyebaran data pribadi.
Sementara itu, Rektor UTM, melalui Kepala Pusat Pendidikan Karakter dan Asrama Universitas Trunojoyo Madura, Ahmad Jami’ul Amil, M.Pd., Ph.D., menyampaikan bahwa penguatan karakter digital menjadi salah satu kebutuhan penting bagi mahasiswa di era transformasi teknologi.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan pembentukan karakter yang kuat agar mahasiswa mampu menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
“Mahasiswa merupakan bagian dari generasi yang sangat dekat dengan teknologi. Karena itu, pemahaman tentang etika, tanggung jawab sosial, dan kesadaran hukum harus menjadi bagian dari proses pendidikan karakter,” tuturnya.
Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya menjaga perilaku di ruang digital sekaligus mendorong terciptanya budaya komunikasi yang sehat, produktif, dan beretika.
Kuliah tamu berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai fenomena media sosial yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait batasan kebebasan berekspresi, perlindungan data pribadi, hingga penanganan kasus perundungan siber.
Melalui kegiatan ini, UTM berupaya memperkuat literasi digital mahasiswa agar mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, beradab, dan taat hukum. Sebab, di era digital saat ini, setiap unggahan bukan hanya mencerminkan identitas seseorang, tetapi juga membawa tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan.






Komentar