JAKARTA, discoverynews.id 14 Juni 2026 Polemik kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memanas. Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, melontarkan tudingan keras kepada Kepala BGN, Nanik S Deyang.
Melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief, Sony mengaku menjadi korban fitnah dalam kasus yang menjeratnya. Ia bahkan menuding terdapat pihak lain di internal lembaga yang justru memiliki peran besar dalam berbagai persoalan yang terjadi di tubuh BGN.
Menurut Elza, kliennya merasa tidak terima atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sony disebut mengetahui banyak dinamika internal selama menjabat sebagai pimpinan di BGN dan menilai ada sejumlah persoalan yang belum terungkap ke publik.
Pernyataan itu mencuat setelah beredar unggahan dari akun media sosial Sony yang menyinggung jabatan baru Nanik S Deyang. Dalam unggahan tersebut, Sony menyampaikan ucapan selamat atas penunjukan Nanik sebagai Kepala BGN sekaligus menyampaikan kalimat bernada sindiran terkait “hadiah” yang diterimanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Sony menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan kebijakan percepatan pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sesuai arahan pemerintah. Karena itu, Sony merasa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Sebelumnya, Nanik S Deyang menjadi satu-satunya pimpinan BGN yang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Bahkan, setelah restrukturisasi pimpinan BGN, Nanik dipercaya menduduki posisi Kepala BGN menggantikan pejabat sebelumnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan memunculkan dugaan adanya konflik internal di tubuh BGN. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tudingan yang saling dilontarkan antar pihak.






Komentar