GUNGSITOLI, DiscoveryNews.id — 23 Juni 2026 Halaman Mapolres Nias, Selasa siang. Bukan upacara. Ini aksi damai ratusan warga GMPKKN. Di tengah mereka, Kapolres Nias duduk mendengar. Di depan beliau, luka keluarga Jance Zebua dibuka.
Agnis Jance Zebua, siswi SMK Desa Hilinaa, Alasa Talumuzoi. *Diduga* ditemukan tewas 15 Mei 2026. 38 hari berlalu. 38 hari itu yang *diduga* jadi bahan evaluasi paling keras hari ini.
Ayah Jance maju. Tanpa teks. Hanya tangis dan patah.
“Setiap hari kami menanti kepastian. Jance pergi kejam 15 Mei. Sampai hari ini kami tidak tahu siapa yang membunuh anak saya dan kenapa. Kebenaran jangan ditunda tanpa alasan. Kami cuma minta keadilan.”
Hening. Spanduk warga seperti menampar: “Usut tuntas! Jangan biarkan motif ini jadi misteri”. “Hukum harus terang benderang”.
Lalu giliran kuasa hukum, Ikhtiar Elfasari Gulo, S.H., M.H. Di depan Kapolres dan Kasat Reskrim, ia *menyampaikan dugaan* evaluasi telak.
“Belum terungkapnya dalang dan motif pembunuhan Jance Zebua selama 38 hari diduga menunjukkan adanya kebuntuan dalam penyidikan. Kanit PPA beserta jajaran Polres Nias diduga belum mampu menunjukkan profesionalitas yang dibutuhkan untuk perkara seberat pembunuhan,” tegasnya.
Ia menyampaikan dugaan lebih tajam: “Integritas Kanit PPA Reskrim terus jadi sorotan publik. Banyak yang menduga alat bukti dan barang bukti belum dikelompokkan dengan benar. Jejak pelaku belum ditelusuri. Ini bukan kasus rumit lintas negara. Ini kasus pembunuhan di tingkat desa. Jika Densus 88 bisa memburu teroris, publik berhak bertanya kenapa kasus Jance diduga mandek di tempat?”
Puncaknya, kuasa hukum mengusulkan secara terbuka di hadapan Kapolres: “Kapolres dan Kasat Reskrim tidak perlu menanggung beban moral ini sendirian. Sudah saatnya Kanit PPA diganti dengan penyidik yang punya kapasitas dan keberanian membongkar kasus ini sampai tuntas.”
Kapolres Nias diduga mendengar semua. Berdialog. Menerima dokumen pernyataan sikap warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi DiscoveryNews.id masih berupaya konfirmasi resmi ke Kapolres Nias, Kasat Reskrim, dan Kanit PPA terkait evaluasi dan usulan pergantian tersebut. Hak jawab adalah hak mereka sesuai UU Pers.
38 hari tanpa kepastian. Itu fakta. Itu yang diduga membuat ayah Jance menangis di depan Kapolres hari ini.
Catatan: Narasi “kebuntuan”, “belum profesional”, “mandek” adalah penyampaian kuasa hukum dan aspirasi warga dalam aksi 23 Juni 2026. Redaksi memuat sebagai berita aksi upaya konfirmasi ke Polres Nias. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
Redaktur : Redakpel.
Post Views: 477
Komentar