Discoverynews id 02 juli 2026 . Sejak Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, korupsi terus menjadi tantangan besar dalam perjalanan bangsa. Pemerintahan berganti, undang-undang diperbarui, lembaga pengawas dibentuk, hingga lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan tetap berulang dalam berbagai bentuk dan sektor. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalannya hanya terletak pada individu, atau ada kelemahan dalam sistem tata kelola yang masih membuka ruang bagi korupsi?
Berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya dipengaruhi oleh moral individu, tetapi juga oleh kualitas institusi. World Bank melalui Worldwide Governance Indicators (WGI) menempatkan efektivitas pemerintahan, supremasi hukum, dan pengendalian korupsi sebagai faktor penting dalam kualitas tata kelola negara. Transparency International melalui Corruption Perceptions Index (CPI) secara konsisten menunjukkan bahwa negara dengan transparansi tinggi, lembaga yang kuat, dan penegakan hukum yang efektif cenderung memiliki tingkat korupsi yang lebih rendah. OECD dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dibangun melalui sistem integritas, pengawasan yang kuat, transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori pakar antikorupsi Robert Klitgaard yang menyatakan bahwa korupsi tumbuh ketika terdapat monopoli kekuasaan dan kewenangan yang besar tanpa diimbangi akuntabilitas. Dengan kata lain, semakin lemah sistem pengawasan, semakin besar peluang terjadinya korupsi.
Data perkara korupsi di Indonesia memperlihatkan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan. Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 disebut memiliki estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp968,5 triliun. Kasus tata niaga timah periode 2015–2022 mencapai sekitar Rp300 triliun. Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp138,44 triliun, disusul perkara PT Duta Palma Group sekitar Rp104,1 triliun, Surya Darmadi sekitar Rp78 triliun, penjualan kondensat TPPI sekitar Rp37,8 triliun, PT Asabri sekitar Rp22,78 triliun, PT Asuransi Jiwasraya sekitar Rp16,8 triliun, izin ekspor CPO sekitar Rp12 triliun, proyek BTS BAKTI Kominfo sekitar Rp8,03 triliun, proyek e-KTP sekitar Rp2,3 triliun, serta Wisma Atlet sekitar Rp191 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai kerugian dari perkara-perkara besar tersebut mencapai sekitar Rp1,69 kuadriliun. Namun angka itu bukan total kerugian negara akibat korupsi sejak Indonesia merdeka. Nilai tersebut hanya berasal dari sejumlah perkara besar yang telah diungkap kepada publik. Masih terdapat banyak kasus yang belum terungkap, masih dalam proses hukum, belum memiliki audit resmi, atau bahkan tidak pernah tercatat. Belum lagi kerugian tidak langsung berupa rusaknya lingkungan, hilangnya kesempatan pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, dan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara yang nilainya jauh lebih sulit dihitung.
Dalam konteks ini, kritik terhadap suatu kebijakan termasuk program strategis pemerintah tidak seharusnya dipahami sebagai penolakan terhadap tujuan programnya. Program yang baik tetap membutuhkan tata kelola yang baik. Transparansi, akuntabilitas, pengawasan yang independen, serta penegakan hukum yang konsisten merupakan syarat agar setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada rakyat.
Korupsi bukan sekadar persoalan siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana sistem dirancang. Selama sistem masih menyisakan celah, pergantian pejabat belum tentu mengubah hasil. Indonesia bukan negara yang miskin sumber daya, tetapi negara yang masih menghadapi pekerjaan besar dalam membangun institusi yang kuat. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memperbaiki sistem agar ruang penyimpangan semakin sempit. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang tidak pernah menghadapi korupsi, melainkan bangsa yang mampu membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.
Red











Komentar