Lamongan discoverynews.id – Polres Lamongan melalui Unit Reskrim Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paciran.(05/07/2026)
Seorang pria berinisial SAK (30), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditangkap petugas pada Minggu (5/7) setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DLF (21), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat CBS tahun 2026 bernomor polisi S 546x JDF dengan nilai kerugian sekitar Rp19 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berkenalan dengan pelaku melalui perantara seorang saksi yang terlebih dahulu berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan.” jelasnya.
Setelah saling bertukar nomor telepon, korban dan pelaku sepakat bertemu pada Jumat (5/6).
Korban kemudian menjemput pelaku di kawasan ASDP Paciran sebelum keduanya menuju sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Paciran.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku berpamitan keluar hotel dengan alasan membeli makanan di minimarket yang berada di bawah penginapan.
“Namun, tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kontak sepeda motor milik korban hingga dua jam kemudian pelaku tidak kembali, dan saat korban mengecek ke area parkir, sepeda motornya telah hilang.” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Paciran Iptu Abdul Ghufron, S.Sos memerintahkan Unit Reskrim Polsek Paciran segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Minggu (5/7) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit telepon seluler warna biru yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku telah ditangkap Polsek Paciran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” tegasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.” tambahnya.
Pelaku memanfaatkan kedekatan yang dibangun melalui aplikasi pertemanan untuk memperoleh kepercayaan korban, kemudian melakukan aksi pencurian.
“ Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu menjaga barang berharganya. Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan.” imbaunya.(iswanto)













Komentar