oleh

Warga Pamah Gugat Kejanggalan HGU PT Cinta Raja 184 Hektare, Desak BPN Sergai Dan DPRD Sumut Evaluasi Sesuai PP 18/2021

SEI RAMPAH : DiscoveryNews.id – Puluhan Warga Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Mengadukan Dugaan Kejanggalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cinta Raja Seluas 184 Hektare Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai Dan Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Kamis (2/7/2026).

Aksi Pengaduan Dilakukan Bersamaan Dengan Kunjungan Kerja Ketua Komisi A DPRD Sumut Ke Kantor BPN Sergai. Di Halaman Kantor BPN, Massa Membentangkan Poster Tuntutan Agar Negara Mengembalikan Hak Atas Tanah Ulayat Mereka.

Masyarakat Yang Mengaku Sebagai Keturunan Raja Naik Silangit Itu Hadir Dengan Didampingi Tim Kuasa Hukum Maspriadi Girsang, Rustam Efendi, Dan Yudi,

Perwakilan Warga Bantu Saragih Menyebut Penerbitan HGU PT Cinta Raja Diduga Cacat Prosedur Dan Tidak Melibatkan Masyarakat. Padahal Lahan Tersebut Telah Dikuasai Secara Turun-Temurun Oleh Warga Pamah.

“Kami Menuntut BPN Dan DPRD Segera Meninjau Ulang HGU Ini. Ada Dugaan Pelanggaran *Pasal 36 PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pencabutan HGU Jika Ada Cacat Administrasi. Ini Juga Bertentangan Dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria Dan *UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Terkait Perlindungan Hak Masyarakat Adat,” Ujar Bantu Saragih.

Dalam Tuntutannya, Warga Meminta BPN Sergai Melakukan Peninjauan Lapangan, Audit Keabsahan HGU, Dan Menghentikan Sementara Segala Aktivitas Di Atas Lahan 184 Hektare Tersebut Sampai Ada Kejelasan Hukum.

Hingga Berita Ini Diturunkan, Belum Ada Keterangan Resmi Dari Pihak BPN Sergai Maupun PT Cinta Raja Terkait Aduan Warga.

Faisal
Redaktur : Redakpel

Komentar