oleh

Diduga Langgar Pasal 7 UU TNI, Kehadiran Dansub Denpom I/2-5 di Proyek Sukma Nias Dipertanyakan

GUNGSITOLI: DiscoveryNews.id – Kehadiran Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansub Denpom) I/2-5 Pulau Nias di lokasi Proyek Revitalisasi SMA Negeri Unggulan Sukma Nias pada Jumat, 19 Juni 2026 memunculkan pertanyaan publik.

Sebab, kehadiran aparat militer di proyek sipil itu diduga tidak sesuai dengan batas tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Momen tersebut terekam dalam video saat sekelompok aktivis dan wartawan sedang melakukan pemantauan di lokasi proyek yang dibiayai anggaran negara.

Dalam rekaman terlihat sejumlah personel Denpom berada di area kantin. Tak lama kemudian kendaraan dinas PM datang. Dansub kemudian menghampiri para aktivis dan awak media. Terjadi adu argumentasi terkait alasan kehadiran militer di lokasi proyek.

Dalam dialog itu, Dansub menyebut kedatangannya atas informasi dari pihak di lokasi. Namun keterangan tersebut kontradiktif dengan kondisi di lapangan yang terpantau aman dan tidak ada keributan.

Aktivis Minta Kepastian Hukum
Krisman Zebua, aktivis yang berada di lokasi, angkat bicara pada Rabu (8/7/2026).

“Beliau sempat menyampaikan, kalau tidak memakai seragam pun beliau bisa berbuat hal lain. Kami tidak mengetahui maksudnya secara pasti, namun hal itu menimbulkan kekhawatiran bagi kami,” kata Krisman.

Menurutnya, publik berhak mendapat kepastian bahwa setiap aparat negara bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Diduga Bertentangan Dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
Peristiwa ini menyeret pembahasan soal batas kewenangan TNI di ranah sipil.

UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 5 ayat 1 menyatakan TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman.

Lebih spesifik, Pasal 7 ayat 2 mengatur tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang. Salah satunya membantu tugas pemerintahan di daerah. Namun ayat 3 menegaskan pelaksanaan tugas tersebut harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, serta atas permintaan pemerintah.

Sementara itu, pengamanan objek vital dan menjaga keamanan di lingkungan proyek merupakan tugas pokok Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, kecuali ada perintah khusus dari pemerintah.

Selain itu, prinsip netralitas dan profesionalitas prajurit dijamin dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 93 Tahun 2017. Prajurit wajib menghindari tindakan yang mencampuri urusan sipil di luar kewenangannya.

Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers memberi ruang bagi masyarakat dan media untuk mengawasi penggunaan anggaran negara.

Sanksi Jika Terbukti Melanggar Aturan
Jika hasil penelaahan internal menemukan pelanggaran, maka prajurit dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer. Bentuk sanksinya mulai dari teguran lisan hingga pembebasan dari jabatan.

Apabila terdapat unsur pidana, maka proses dapat dilanjutkan ke Pengadilan Militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997. Pelanggaran kode etik juga dapat diproses melalui Komisi Kode Etik dengan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Konfirmasi Belum Ditanggapi
Tim redaksi http://DiscoveryNews.id telah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada Dansub Denpom I/2-5 Pulau Nias melalui WhatsApp pada Rabu (8/7/2026). Poin konfirmasi terkait dasar hukum kehadiran di proyek dan maksud pertemuan dengan pemilik kantin soal lahan galian C.

Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

tem.

redaktur: Redaksi DiscoveryNews.id Sumatera Utara

Komentar