Maros,discoverynews.id–Razia Pekat Polres Maros 2026 kembali digelar sebagai bagian dari Operasi Pekat Lipu 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Maros. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin.
Operasi yang dipimpin Satuan Tugas Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Maros berlangsung di kawasan Kompleks Pergudangan 88, Kecamatan Marusu, hingga dini hari. Kegiatan tersebut menyasar lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pemuda serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia Pekat Polres Maros 2026 Digelar di Titik Rawan
Dalam pelaksanaan Razia Pekat Polres Maros 2026, petugas melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang maupun kendaraan yang berada di lokasi operasi.
Saat penyisiran berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pemuda berinisial K (29). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan badan beserta kendaraan yang digunakannya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel atau jok sepeda motor milik pemuda tersebut.
Pemuda Kedapatan Membawa Badik Tanpa Izin
Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos., M.H menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan.
“Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pelaku kedapatan menguasai senjata tajam penikam jenis badik yang disembunyikan di dalam sadel (jok) motornya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2026).
Pelaku selanjutnya langsung diamankan ke Mapolres Maros guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Fokus Berantas Penyakit Masyarakat
Melalui Kasi Humas, Polres Maros menegaskan bahwa Razia Pekat Polres Maros 2026 merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Operasi Pekat Lipu 2026 difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk penyakit masyarakat, antara lain:
- Premanisme
- Peredaran minuman keras (miras)
- Kepemilikan senjata tajam ilegal
- Perjudian
- Penyalahgunaan narkoba
- Prostitusi
Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara rutin di berbagai titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak, pemuda berinisial K dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat mencapai maksimal 10 tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Maros juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan.
Kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya ketika berada di luar rumah pada malam hari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan generasi muda dalam tindakan yang melanggar hukum maupun mengganggu ketertiban umum.
Polres Maros berharap sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta terbebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.












Komentar