Takengon – Persoalan penutupan akses jalan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap polemik tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan pemerintah kampung dan pihak terkait agar memperoleh kejelasan mengenai status serta penggunaan akses jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Salah seorang warga, Erwin, kepada media ini menjelaskan bahwa berdasarkan perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Takengon, objek sengketa dalam Putusan Perdata Nomor 2/Pdt.G/2024/PN Tkn bukanlah akses jalan, melainkan sebidang tanah dengan ukuran sekitar 14,5 meter x 37 meter atau seluas kurang lebih 536 meter persegi beserta bangunan yang berada di atasnya.
Menurut Erwin, dirinya merujuk pada amar putusan tersebut yang menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas bidang tanah yang menjadi objek perkara.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut disebutkan mengenai batas-batas bidang tanah, di antaranya sebelah utara berbatasan dengan Jalan Qurata Aini, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan jalan atau lorong.
”Menurut pemahaman saya terhadap putusan tersebut, yang menjadi objek sengketa adalah tanah dengan ukuran 14,5 meter x 37 meter beserta bangunan yang berada di atasnya. Sedangkan akses jalan yang kini menjadi persoalan tidak termasuk sebagai objek perkara,” ujar Erwin.
Erwin juga memperlihatkan kepada media salinan Akta Jual Beli Nomor 297/AJB/2004. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan tersebut, akta memuat transaksi jual beli atas sebidang tanah.
Namun menurut Erwin, dalam dokumen tersebut tidak secara tegas menyebutkan bahwa akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat merupakan bagian dari objek jual beli.
”Dalam dokumen tersebut yang disebutkan adalah mengenai bidang tanah yang diperjualbelikan, bukan jalan yang digunakan masyarakat untuk akses jalan menuju menasah Baitul Mardiyah,” jelasnya.
Sementara itu, Petue Kampung Gunung Bukit, Syahruddin, menyampaikan bahwa dirinya mengetahui sejarah keberadaan akses jalan tersebut. Ia mengatakan, sekitar tahun 1998, orang tua Rizkan, yakni Aman Sumarti dan Inen Sumarti, pernah menyerahkan penggunaan jalan tersebut untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Kampung Gunung Bukit.
Syahruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun Lentik menyebut, penyerahan penggunaan jalan tersebut juga diketahui oleh sejumlah tokoh kampung pada masa itu, di antaranya almarhum Hamdani selaku Kepala Dusun Gele Gantung, almarhum Abdulrahman selaku Imen Kampung, serta almarhum Abdul Aziz yang saat itu menjabat sebagai Reje Kampung Gunung Bukit.
”Sepengetahuan saya, sejak saat itu jalan tersebut digunakan masyarakat sebagai akses umum,” kata Syahruddin kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Syahruddin, akses jalan tersebut telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat Kampung Gunung Bukit saat akan beribadah ke menasah .
Bahkan, pada tahun 2017, jalan tersebut pernah dilakukan pembangunan melalui anggaran Dana Desa berupa pekerjaan rabat beton.
”Jalan itu sudah lama digunakan masyarakat dan pernah dibangun melalui program Dana Desa,” ujarnya.
Atas munculnya persoalan penutupan akses jalan tersebut, warga berharap pemerintah daerah, pemerintah kampung, serta pihak-pihak terkait dapat memfasilitasi penyelesaian dengan mengedepankan musyawarah, sehingga kepentingan masyarakat tetap diperhatikan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persoalan ini, warga juga menyoroti bahwa Rizkan diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Medan. Menurut warga, latar belakang tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara objektif, berdasarkan aturan hukum, serta mengedepankan kepentingan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Rizkan terkait keterangan yang disampaikan Erwin dan Syahruddin mengenai persoalan penutupan akses jalan tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan serta pemenuhan Kode Etik Jurnalistik.
Seluruh keterangan mengenai riwayat penggunaan jalan, isi dokumen, serta sejarah pemanfaatan akses jalan dalam pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen yang diperlihatkan kepada media. Mengenai status hukum atas tanah maupun akses jalan tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwenang dan/atau lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutupan Akses Jalan di Kampung Gunung Bukit Dipersoalkan, Warga Minta Penyelesaian Melalui Musyawarah













Komentar