oleh

Dewan Pers dan Polri Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Jakarta Discoverynews.id 20 Juli 2027– Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Kesepakatan tersebut menjadi pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.

Perjanjian Kerja Sama tersebut bernomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022, ditandatangani di Jakarta pada Kamis, 10 November 2022.

Pihak pertama dalam perjanjian ini adalah Arif Zulkifli, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers yang bertindak atas nama Dewan Pers. Sementara pihak kedua adalah Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., selaku Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang bertindak atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerja sama ini bertujuan menciptakan mekanisme koordinasi yang jelas antara Dewan Pers dan Polri dalam menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap perkara yang menyangkut karya jurnalistik dapat terlebih dahulu dikaji sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga kemerdekaan pers tetap terlindungi.

Selain memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, perjanjian ini juga menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan di luar kegiatan jurnalistik.

Melalui sinergi ini, Dewan Pers dan Polri berharap tercipta kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, mengedepankan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebelum menempuh proses pidana apabila perkara tersebut merupakan sengketa pers.

Kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan Nomor PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaan Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan (10 November 2022).

BERKAS PERJANJIAN

2022pk001

Komentar