Jakarta, Discoverynews.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa. Pernyataan tersebut disampaikan langsung kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam keterangannya, Febrie mengaku menyesali situasi hukum yang kini dihadapinya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden, pimpinan Kejaksaan Agung, dan seluruh jajaran korps Adhyaksa.
“Saya mohon maaf kepada Bapak Presiden, Bapak Jaksa Agung, dan seluruh insan Adhyaksa,” ujar Febrie kepada wartawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan terungkap dalam persidangan.
“Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” katanya.
Febrie juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, proses persidangan menjadi tempat yang tepat untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara yang menjeratnya.
Saat ditanya mengenai temuan emas seberat 74 kilogram yang disebut ditemukan dalam proses penyidikan, Febrie enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia meminta agar keterangan terkait barang bukti tersebut disampaikan oleh penyidik yang menangani perkara.
“Silakan penyidik yang menjelaskan, itu milik siapa dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Setelah menjalani pemeriksaan, ia ditahan pada Jumat (24/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Pernyataan langsung Febrie Adriansyah kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), yang kemudian diberitakan oleh sejumlah media nasional, di antaranya SINDOnews dan JPNN.














Komentar