KALBAR | KUBU RAYA . Discoverynews – Niat tulus membantu orang lain justru berujung nestapa bagi seorang anak perempuan di bawah umur di Kalimantan Barat. Kepolosannya dimanfaatkan secara keji oleh seorang pria berinisial AS (29) yang melancarkan aksi kejahatan dengan modus berpura-pura meminta diantarkan ke rumah sakit.
Peristiwa kelam tersebut bermula pada Minggu siang (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur. Pelaku yang berpapasan dengan korban berpura-pura membutuhkan pertolongan mendesak untuk diantarkan ke Rumah Sakit Soedarso. Tanpa rasa curiga sedikit pun, korban mengabulkan permintaan tersebut dan bersedia berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
Namun, rasa empati korban justru dibalas dengan pengkhianatan kejam. Di tengah perjalanan, AS mendadak mengalihkan rute menuju kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Di area pemakaman yang sepi dan terisolasi itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya melakukan kekerasan seksual. Tak hanya itu, korban juga dihujani kekerasan fisik hingga dipukul sampai tak berdaya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan adanya tindak pidana berdarah dingin tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku memang secara sengaja memanfaatkan modus meminta bantuan guna mengelabui dan menjebak korban yang masih polos.
Beruntung, meski berada dalam kondisi trauma dan terluka, korban berhasil selamat hingga sampai ke rumah. Ia lantas memberanikan diri menceritakan penderitaan mengerikan yang baru saja dialaminya kepada pihak keluarga. Tanpa membuang waktu, keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Kubu Raya agar pelaku segera ditindak tegas.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bergerak sigap melakukan pemburuan dan penyelidikan maraton. Hasilnya, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk melacak keberadaan pelaku hingga AS berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Saat ini, AS telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Kubu Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di mata hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
(Red)















Komentar