Jember 30 juli 2026 DiscoveryNews.id Seorang warga Karangharjo, Kecamatan Silo , melaporkan pasangan suami istri berinisial BS dan WN ke Polres jember . Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan , intimidasi menggunakan benda yang diduga senjata api , serta dugaan pemalsuan dokumen , dan tanda tangan . Kuasa hukum terlapor , M. Husni Thamrin ,Rabu (28/7/2026 ) siang . Menjelaskan awalnya terlapor menyewa lahan dengan nilai 2,5 juta rupiah per tahun . Setelah berjalan dua tahun , pemilik lahan memutuskan tidak memperpanjang masa sewa sehingga meminta penyewa mengosongkan lokasi . Saat di minta meninggalkan lahan , suami terlapor diduga mengeluarkan benda diduga sepucuk pistol dari dalam tas . Meski senjata tersebut tidak diarahkan kepada korban , tindakan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap pemilik lahan . Selain itu , terlapor juga diduga menggunakan surat perjanjian dengan tanda tangan pemilik lahan dan salah seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya , perjanjian dengan tanda tangan asli , sehingga muncul dugaan pemalsuan dokumen . Di sisi lain , terlapor juga di ketahui mangajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait perkara tersebut . Atas kejadian itu Thamrin meminta Polres jember mengusut tuntas dengan kepemilikan senjata api dan pemalsuan tanda tangan . Thamrin juga menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan proses gugatan perdata yang sedang berjalan . (Dang)
Diduga Serobot Lahan dan Ancam Pakai Senpi , Pasutri Dilaporkan ke Polres Jember














Komentar