KALIMANTAN BARAT | Discoverynews — Kasus dugaan perampokan emas warisan yang mengguncang Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, memasuki babak baru yang semakin memanas. Dalam siaran pers resminya pada Minggu (02/08/2026), Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD LI-BAPAN RI) Kalimantan Barat membeberkan fakta mengejutkan terkait adanya dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang terdiri dari oknum Jaksa, oknum anggota TNI, oknum wartawan, hingga oknum sipil.
Langkah hukum dan pendampingan yang dilakukan oleh DPD LI-BAPAN RI Kalbar ini ber pijak pada serangkaian dokumen legalitas dan proses hukum yang sah. Pengawalan kasus ini secara resmi dimulai berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima tim advokasi pada tanggal 21 Juli 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi pada tanggal 29 Juli 2026. Penanganan perkara ini semakin diperkuat setelah pihak kepolisian resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 1 Agustus 2026.
Kronologi Kejadian dan Rangkaian Peristiwa, Berdasarkan hasil penelusuran serta fakta awal yang dihimpun oleh tim investigator DPD LI-BAPAN RI Kalbar, kronologi rentetan peristiwa perampokan tersebut dirangkum sebagai berikut:
1. Bermula dari Sengketa dan Kepemilikan Emas Warisan
Peristiwa ini berawal dari kepemilikan aset berupa emas warisan bernilai tinggi milik korban di Kabupaten Sekadau. Keberadaan emas tersebut diduga telah dipantau dan diincar oleh kelompok pelaku yang memanfaatkan celah dan informasi internal.
2. Eksekusi Perampokan Terencana oleh Komplotan Oknum
Pada saat eksekusi perampokan terjadi, para pelaku mendatangi lokasi dengan modus operandi yang terencana rapi. Diduga kuat, keberadaan oknum TNI dan oknum Jaksa dalam komplotan ini dimanfaatkan untuk menakut-nakuti korban serta menciptakan tekanan psikologis agar korban tidak berani melawan atau melapor. Sementara itu, oknum wartawan diduga berperan dalam memetakan situasi lapangan serta mengondisikan narasi agar kejadian tidak langsung tercium publik, dan oknum sipil bertindak sebagai eksekutor penunjuk jalan maupun perantara penampung hasil kejahatan.
3. Upaya Hukum dan Pendampingan LI-BAPAN RI
Merasa terancam dan dirugikan secara materiil dalam jumlah besar, pihak korban melimpahkan kuasa hukum dan pengawalan kasus kepada DPD LI-BAPAN RI Kalbar melalui Surat Kuasa Khusus pada 21 Juli 2026. Tim investigator langsung bergerak mengumpulkan bukti awal dan secara resmi mendampingi korban membuat Laporan Polisi pada 29 Juli 2026.
4. Penetapan Status Penyidikan
Hanya dalam hitungan hari setelah laporan resmi masuk, aparat penegak hukum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 1 Agustus 2026. Penerbitan Sprindik ini menandai bahwa penanganan kasus perampokan emas warisan ini telah resmi naik ke tahap penyidikan untuk mengusut peran masing-masing oknum yang terlibat.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Dalam pernyataan penutupnya pada siaran pers 02 Agustus 2026, pimpinan DPD LI-BAPAN RI Kalbar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Lembaga ini meminta jajaran Polda Kalbar, Kejaksaan, serta Pomdam untuk bersinergi dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat tanpa pandang bulu. Keterlibatan oknum aparat dan insan pers dalam kejahatan terorganisir seperti ini dinilai sangat mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak tatanan hukum di Indonesia.
(Tim/Red)










Komentar