CIANJUR, DiscoveryNews.id – Drama pengunduran diri Kepala Desa dan Sekretaris Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, ternyata belum tamat.
Meski kata “saya mundur” sudah terucap lantang di hadapan massa aksi yang menyegel Kantor Desa Muaracikadu, secara hukum keduanya masih sah menjabat. Mundurnya belum resmi.
Fakta itu diungkap Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, Kamis (24/9/2026).
“Pengunduran diri masih sebatas lisan,” tegas Dendi.
Menurut Dendi, pernyataan mundur yang disampaikan saat aksi unjuk rasa di Kantor Pemdes Muaracikadu itu tidak serta-merta menggugurkan jabatan. Ada birokrasi panjang yang wajib dilalui.
Sekilas ceritanya memang seperti sudah selesai: orasi, teriak mundur, lalu beres-beres. Ternyata tidak sesederhana itu.
Mundur Lisan Tidak Diakui Negara
Dendi menjelaskan, agar pengunduran diri Kades dan Sekdes itu sah secara hukum, ada alur administrasinya.
Pertama, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersurat resmi kepada Bupati Cianjur melalui Camat Sindangbarang.
“BPD terlebih dahulu bersurat ke Bupati melalui Camat,” ujarnya.
Setelah surat dari BPD masuk, Camat akan memberikan informasi dan verifikasi mengenai pengunduran diri tersebut untuk diproses lebih lanjut di tingkat kabupaten.
Ujung dari semua proses itu ada di tangan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian. Pemberhentian baru sah jika sudah terbit Keputusan Bupati.
“Camat memberikan informasi mengenai pengunduran diri Kades dan Sekdes, kemudian diproses keputusan pemberhentiannya melalui Keputusan Bupati,” kata Dendi.
Artinya, sampai hari ini, kursi Kades dan Sekdes Muaracikadu belum bisa diberi label kosong. Keduanya masih pejabat definitif sampai SK pemberhentian dari Bupati turun.
Aksi Segel Belum Jadi Titik Akhir
Sebelumnya, Kantor Desa Muaracikadu sempat disegel warga dalam aksi massa. Warga menuntut transparansi anggaran dan mengecam dugaan penyelewengan. Dalam tekanan itu, Kades dan Sekdes akhirnya menyatakan mundur secara lisan.
Namun aksi segel itu ternyata bukan garis finis. Justru jadi awal babak baru: menunggu proses administrasi yang bisa memakan waktu.
Kini publik Desa Muaracikadu masih harus menunggu: apakah BPD akan segera bersurat? Dan kapan Bupati akan menandatangani SK pemberhentian?










Komentar