Tasikmalaya,Discoverynews.id — Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara melakukan aksi demonstrasi di Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut membahas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini berjalan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara, Givan, kembali menegaskan sikap organisasinya terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengatakan, pihaknya tidak menolak tujuan program MBG, namun mempertanyakan cara pelaksanaannya, khususnya terkait legalitas dan standar keamanan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kami dari Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara menegaskan kembali bahwa sikap kami jelas dan tidak akan bergeser. Keselamatan anak tidak boleh dikorbankan demi kecepatan sebuah program,” ujar Givan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan bukan dimaksudkan untuk menolak niat baik program MBG, melainkan meminta agar pelaksanaan program dilakukan dengan memastikan dapur yang menyediakan makanan bagi anak-anak telah memenuhi ketentuan legalitas dan standar keamanan pangan.
“Ini bukan menolak niat baik MBG, tapi kami menolak caranya dijalankan hari ini. Jangan dipaksakan cepat, tetapi lupa memastikan dapurnya legal dan aman sebelum makanannya disajikan kepada anak-anak,” katanya.
Givan menegaskan, persoalan yang diangkat pihaknya bukan sekadar masalah administratif satu atau dua dapur yang dianggap lalai melengkapi dokumen. Menurut dia, pihaknya mempertanyakan kondisi legalitas dapur SPPG secara lebih luas di Kabupaten Tasikmalaya.
Ia mengklaim, dari sekitar 299 dapur SPPG yang beroperasi, hanya 9 dapur yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan 8 dapur memiliki dokumen SLP. Ia juga menyoroti keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang menurutnya belum seluruhnya memenuhi standar dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
“Kami mempertanyakan, atas dasar apa dapur-dapur tersebut bisa berjalan dan beroperasi apabila persyaratan yang diwajibkan belum seluruhnya terpenuhi,” ucapnya.
Givan juga menyoroti persoalan dokumen SPS tahap 2. Menurutnya, dokumen KPM tidak dapat disamakan dengan SPS tahap 2 dan tidak semestinya digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa sebuah dapur telah memenuhi seluruh persyaratan operasional.
“Dokumen SPS tahap 2 itu merupakan bagian penting dalam validasi operasional dan lisensi akhir. Karena itu, kami mempertanyakan apakah seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya sudah memenuhi persyaratan yang diwajibkan,” katanya.
Selain persoalan legalitas, Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara juga menyoroti rantai pasok bahan pangan dalam program MBG. Givan menduga terdapat potensi pola kerja sama atau kepentingan tertentu antara yayasan pengelola SPPG dan mitra pemasok bahan pangan.
“Kami menduga adanya kongkalikong antara yayasan dan mitra SPPG dalam menentukan pola bisnis serta pungutan fee dalam pemasokan bahan pangan,” ujarnya.
Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan dan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan.
Ia menilai, program MBG semestinya tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bagi anak-anak, tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi yang transparan kepada petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM lokal.
“Program sebesar MBG seharusnya memberikan efek ekonomi kepada para petani, peternak, nelayan dan potensi UMKM lokal secara transparan dan profesional,” katanya.
Givan menegaskan bahwa yayasan pengelola SPPG memiliki tanggung jawab besar karena makanan yang diproduksi langsung dikonsumsi oleh anak-anak.
“Mereka bukan sedang menjalankan dapur bansos yang boleh berjalan dengan standar seadanya. Mereka sedang membangun rantai pangan yang menyentuh langsung mulut anak-anak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah laporan mengenai ditemukannya benda atau hewan yang tidak semestinya berada dalam makanan MBG. Di antaranya laporan mengenai ulat di Parungponteng serta penyebutan adanya kadal, kecoa dan cicak dalam konteks persoalan keamanan dan higienitas makanan.
“Ketika ompreng MBG atau makanan yang sudah siap di meja makan terdapat binatang seperti kadal, ulat, kecoa maupun cicak, maka persoalan higienisasi patut dipertanyakan. Dari sisi kualitas gizi juga patut menjadi perhatian,” katanya.
Aliansi Gugat dan Bongkar Racun Negara menyatakan akan terus mendorong adanya transparansi mengenai legalitas dapur SPPG, standar sanitasi, pengelolaan limbah, keamanan pangan, hingga mekanisme rantai pasok bahan pangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Givan, seluruh pihak yang terlibat harus memastikan bahwa percepatan pelaksanaan program tidak mengesampingkan aspek keselamatan anak sebagai penerima manfaat utama.”pungkasnya (UR)










Komentar