NIAS BARAT,Sumut, DiscoveryNews.id – Tudingan “hoax” terkait sengketa lahan *SD Negeri 076090 Onozalukhu Raya di Desa Sitoluewali, Kecamatan Moroo, Kabupaten Nias Barat, akhirnya terbantahkan.
Redaksi h DiscoveryNews.id.Sumatera utara telah mengkonfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum penggugat, Adv. Sudaali Waruwu, SH.MH. Berdasarkan keterangannya, perkara tersebut telah resmi terdaftar sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Ini bukan hoax. Perkara ini benar-benar sudah terdaftar dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sidang pertama tanggal 29 Juli 2026 dihadiri semua pihak. Tapi di sidang kedua tanggal 5 Agustus 2026, para tergugat tidak hadir,” tegas Sudaali kepada h DiscoveryNews.id, jum,at (7/8/2026).
Lebih lanjut, Sudaali menyampaikan bahwa PN Gunungsitoli akan melakukan pemanggilan resmi kembali terhadap para tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 19 Agustus 2026.
“Saya minta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak tergugat dalam perkara ini belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. Redaksi ,DiscoveryNews.id memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.
Kasus sengketa lahan sekolah ini menjadi perhatian warga, mengingat aset pendidikan merupakan fasilitas publik yang vital bagi masyarakat di Kecamatan Moroo.
Redaktur ; Redaksi pelaksana















Komentar