Jember 7 Agustus 2026 DiscoveryNews.id Kejaksaan Negeri jember menindaklanjuti laporan dugaan penyimpanan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Rowo indah , Kecamatan Ajung , dengan meneruskan nya kepada inspektorat Kabupaten jember.
Kepala Kejaksaan Negeri jember, Yadyn , Kamis (6/8/2026) menjelaskan laporan yang diajukan Misbah Munir berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD selama beberapa tahun. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan instruksi pimpinan Kejaksaan Agung yang mengedepankan pemeriksaan oleh inspektorat dalam penganan awal perkara yang berkaitan dengan Dana Desa.
Yadyn mengatakan kejaksaan Negeri jember telah mengirimkan surat resmi kepada inspektorat agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam terhadap terhadap laporan tersebut.
Ia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Inspektorat Kabupaten jember, yang menyatakan akan menindak lanjuti laporan itu melalui mekanisme audit tujuan tertentu sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
(Dang)











Komentar