oleh

Bupati Bungkam, DPRD Nias Barat Melempem: Status Pj Sekda Dipertanyakan, Hukum Terancam

NIAS BARAT, DiscoveryNews.id – Status Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat masih menggantung tanpa kejelasan. Hingga kini Bupati belum memberikan keterangan resmi.

Di sisi lain, DPRD Nias Barat juga memilih diam. Padahal fungsi pengawasan dan hak konstitusional legislatif ada di tangan mereka.

Isu beredarnya SK Pj Sekda sempat viral. Kini isu itu meredup tanpa kejelasan. Sementara itu berbagai persoalan lain seperti dugaan korupsi, pelanggaran etika ASN, hingga desakan evaluasi SK Pj Sekda yang diduga diperpanjang berulang kali, tidak mendapat sikap tegas dari DPRD.

3 Aturan Yang Dilanggar Jika Dipaksakan

Tokoh Masyarakat Nias Barat, RG, menegaskan Pj Sekda terikat aturan ketat:

1. Dilarang Diperpanjang Terus-Menerus: Berdasarkan PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020 dan SE Mendagri, jabatan Pj bersifat sementara. DPRD wajib desak pelantikan Sekda Definitif.
2. Dilarang Ambil Keputusan Strategis: Sesuai Pasal 132A PP No. 49/2018 dan UU No. 30/2014, Pj tidak boleh menandatangani kebijakan yang berdampak hukum.
3. Tidak Legitim Pimpin Rapat : Mengacu lUU No. 23/2014 , Pj Sekda bermasalah tidak berwenang penuh dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Jangan Korbankan Nias Barat Karena Ego Birokrasi”

“Nias Barat lahir dari harapan rakyat. Jangan sampai cacat hukum karena hukum diabaikan. Jabatan Bupati dan DPRD adalah amanah. Diam di tengah kegelisahan rakyat sama dengan mengkhianati sumpah. Kami butuh kepastian, bukan keheningan,” tegas RG.

Aktivis mendesak Bupati dan DPRD segera menormalisasi birokrasi. Jika dipaksakan, seluruh kebijakan dan anggaran yang ditandatangani Pj Sekda berpotensi bermasalah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati dan Pimpinan DPRD belum memberi keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers

Reporter : UAN.
Redaktur :Redaksi sumatera utara

Haris
Author: Haris

Komentar