POLMAN, Discoverynews.id — Sempat melarikan diri saat hendak menjalani pemeriksaan di Polres Polewali Mandar (Polman), seorang pria berinisial AA (22) yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil ditangkap kembali di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
AA diamankan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman di sekitar Anjungan Pantai VoVa, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 20.23 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sedang ditangani.
Penangkapan AA merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/289/VII/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 19 Juli 2026.
Sempat Kabur dengan Tangan Masih Terborgol
Berdasarkan pemeriksaan awal, AA sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang Unit 1 Resum Satreskrim Polres Polman ketika hendak menjalani pemeriksaan.
AA disebut berpura-pura hendak membuang sampah ke luar ruangan. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri melalui pintu samping ruang Satlantas.
Ironisnya, saat kabur, salah satu tangan AA masih dalam kondisi terborgol.
Setelah berhasil keluar dari lingkungan Polres Polman, AA berjalan menuju kawasan SD 060 Pekkabata. Di lokasi tersebut, ia mengaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru putih yang kunci kontaknya masih melekat pada kendaraan.
Motor tersebut kemudian dibawa menuju arah Kecamatan Campalagian.
Dalam pelariannya, AA juga mengaku mengambil uang tunai sekitar Rp350 ribu dari sebuah konter penjual pulsa di Desa Tamanggalle, Kecamatan Balanipa.
Perjalanan pelarian kemudian berlanjut ke Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Di wilayah tersebut, AA menemui seorang teman lama dan mengaku tinggal sekitar satu pekan.
Selama berada di Pamboang, AA disebut sempat membantu bekerja melaut dan memperoleh uang sekitar Rp210 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Pasangkayu.
Sebelumnya, AA juga mengaku membeli sebuah telepon seluler bekas seharga Rp300 ribu menggunakan sebagian uang yang diperolehnya dari hasil pencurian.
Polisi Lacak Hingga Pasangkayu
Penyelidikan intensif yang dilakukan personel URC Satreskrim Polres Polman akhirnya membuahkan hasil. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan AA di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi langsung melakukan pengamanan di sekitar Anjungan Pantai VoVa.
AA berhasil diamankan bersama satu unit Yamaha Mio GT warna biru putih yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Proses pengamanan berlangsung aman dan tidak terjadi perlawanan.
AA selanjutnya sempat dititipkan di sel sementara Satreskrim Polres Pasangkayu sebelum dibawa oleh penyidik Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., membenarkan penangkapan kembali terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku berhasil diamankan kembali di wilayah Kabupaten Pasangkayu. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Zaky Maghfur.
Menurutnya, penyidik masih akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk aksi pelarian dan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan AA.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya kembali AA, penyidik Polres Polman kini melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.












Komentar