NIAS BARAT,DiscoveryNews.id – 11 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Nias Barat diduga melakukan pembiaran dan pelanggaran hak dasar ASN. Lebih dari 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Perorangan Waktu Tertentu PPPK-PW belum menerima gaji selama 8 bulan, sejak Januari 2026 hingga Agustus 2026.
Padahal mereka tetap bekerja penuh setiap hari melayani masyarakat. Ironisnya, Surat Perjanjian Kerja SPK baru ditandatangani pada Juli 2026. Artinya negara mempekerjakan rakyatnya selama 7 bulan tanpa status dan kepastian hukum.
Melanggar Undang-Undang, Menganiaya Rakyatnya Sendiri
Tindakan Pemda Nias Barat ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN Pasal 21: Setiap Pegawai ASN berhak memperoleh gaji dan tunjangan.
2. PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK Pasal 22: Gaji PPPK dibayar setiap bulan.
3. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah: Bupati bertanggung jawab penuh atas pelayanan dasar dan kesejahteraan ASN daerah.
4. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan: Menunda upah pekerja adalah pelanggaran.
“Gaji kami cuma Rp250.000 per bulan. Itu ditahan 8 bulan. Total Rp3 Miliar hak kami ditahan Pemda. Anak istri kami di rumah sudah tidak bisa makan layak. Kami kerja tiap hari, tapi dapur sudah tidak mengepul,” ungkap salah satu PPPK-PW dengan suara bergetar kepada http://DiscoveryNews.id, Senin 10/08/2026.
Bupati Dan Pejabat Daerah Wajib Bertanggung Jawab
Kepada Bapak Bupati Nias Barat dan seluruh Pejabat Daerah,
Jabatan adalah amanah. Bukan untuk gagah-gagahan. Di saat Bapak menikmati fasilitas negara, 1.500 keluarga yang mengabdi untuk Bapak sedang kelaparan.
Ini bukan soal keterlambatan administrasi. Ini soal kemanusiaan. Ini soal keadilan.
Jika dalam 7 hari kerja sejak berita ini terbit tidak ada pencairan, maka kami nyatakan Pemda Nias Barat gagal melindungi ASN nya sendiri.
Desakan Kepada Pemerintah Pusat
Kami mendesak:
1. Kemendagri RI untuk segera melakukan evaluasi dan pembinaan kepada Bupati Nias Barat
2. KemenPAN-RB untuk membekukan rekrutmen di Nias Barat jika hak ASN tidak dipenuhi
3. Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM ini
Demi keberimbangan berita, http://DiscoveryNews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat, Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Barat, dan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat. Namun hingga berita ini tayang, tidak ada satu pun pihak yang bersedia memberikan tanggapan resmi.
Cukup sudah penderitaan 1.500 keluarga. Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang zalim.
BayarGajiPPPKNisBarat NiasBarat
Redaktur : Red.














Komentar