NIAS BARAT,DiscoveryNews.id – Kesabaran masyarakat penghibah lahan RSUD Cerah Medika mulai habis. Hampir 1 bulan sejak laporan resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias Barat pada 16 Juli 2026, belum ada tindakan nyata berupa sidak, Rapat Dengar Pendapat, maupun klarifikasi terbuka kepada publik.
Padahal berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149, DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan anggaran. Begitu juga Bupati sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan akuntabel dan transparan.
*”Minggu Depan” Menjadi Alasan Yang Diulang*
Saat dikonfirmasi pada 27 Juli 2026, Anggota Komisi II DPRD Nias Barat, Fanolo Gulo, menyatakan akan turun ke lokasi “minggu depan”. Pernyataan serupa kembali disampaikan Ketua Komisi II, Angerago Zebua, pada 5 Agustus 2026.
Hingga 11 Agustus 2026, janji tersebut belum terealisasi. Padahal persoalan yang dilaporkan masyarakat penghibah lahan bukan persoalan ringan.
*4 Poin Kritis Dalam Laporan 16 Juli 2026:*
1. *Proyek Belum Selesai Namun Masih Ada Aktivitas*: Pembangunan RSUD Cerah Medika di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi belum rampung. Namun aktivitas di lokasi masih berjalan, padahal masa perpanjangan kontrak telah berakhir pada 22 Mei 2026.
2. *Dugaan Pembohongan Publik*: Pernyataan Anggota DPRD An. Sokhiaro Daeli, S.E melalui akun Facebook yang menyebut RSUD sudah siap dikerjakan.
3. *Keberatan Atas PHK Sepihak*: Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak oleh pihak kontraktor terhadap warga penghibah lahan.
4. *Penutupan Akses Informasi Publik*: Pintu masuk proyek dijaga ketat oknum Aparat Brimob dan melarang warga masuk. Tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
*Desak Tindakan Dalam 7 Hari Kerja*
Melalui surat tertanggal 11 Agustus 2026, masyarakat penghibah mendesak DPRD dan Bupati Nias Barat untuk segera:
1. Melakukan Sidak ke lokasi pembangunan RSUD Cerah Medika;
2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan semua pihak terkait;
3. Membuka Dokumen kontrak, progres, dan anggaran proyek;
4. Menyampaikan Hasil Pengawasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindakan, kami akan melaporkan hal ini kepada Gubernur Sumatera Utara, KPK, dan Ombudsman RI,” tegas masyarakat dalam suratnya.
Kini publik Nias Barat menunggu. Apakah DPRD dan Bupati akan menjalankan amanah konstitusi, atau masyarakat harus terus menunggu “minggu depan” yang tak kunjung datang?
AwasiRSUDCerahMedika NiasBarat TransparansiAnggaran
Reporter : tim
Redaktur : Red Sumatera utara.















Komentar