MINAHASA UTARA, SULAWESI UTARA,,13 – 8 – 2026,. — Proses persidangan perkara perdata perlawanan eksekusi dengan register Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa Utara resmi mengalami penundaan lanjutan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta, PN Minahasa Utara, pada Kamis (13/8/2026), mempertemukan posisi hukum antara Wisye Weol selaku pihak pelawan (penggugat) berhadapan dengan Sarwidi sebagai pihak terlawan (tergugat).
Kendati demikian, agenda pemeriksaan persidangan belum dapat dilanjutkan secara substansial.
Hal ini dikarenakan belum terpenuhinya kehadiran seluruh subjek hukum yang prinsipal dalam perkara tersebut, khususnya pihak terlawan eksekusi yang berhalangan hadir di persidangan.
Menyikapi kendala administratif tersebut, Majelis Hakim mengambil kebijakan untuk menunda jalannya sidang selama dua pekan.
Berdasarkan ketetapan majelis, persidangan lanjutan resmi dijadwalkan kembali pada 27 Agustus 2026.
Penundaan ini ditempuh guna memastikan validitas proses pemanggilan ulang (relaas panggilan) agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir secara prinsipal.
Dalam sengketa perdata ini, pihak Sarwidi secara konsisten didampingi dan dikawal oleh kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, SH.
Signifikansi Hukum Acara Perdata
Perkara perlawanan eksekusi memiliki nilai krusial dalam koridor penegakan hukum karena berkaitan langsung dengan upaya hukum keberatan terhadap rencana atau pelaksanaan eksekusi putusan.
Oleh sebab itu, prinsip peradilan yang berimbang menuntut kehadiran lengkap dari para pihak agar pemeriksaan materi perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
Kini, perhatian publik maupun para pihak tertuju pada kepastian agenda sidang berikutnya pada akhir Agustus mendatang.
Diharapkan pada persidangan tersebut, proses pemanggilan resmi telah tuntas terpenuhi sehingga pemeriksaan perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM dapat melangkah ke tahapan persidangan berikutnya.
(Dave)














Komentar