Discovernews.id, NIAS BARAT – Tumpukan sampah terlihat menggunung di kawasan Pasar Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat dan pedagang karena menimbulkan bau tidak sedap serta mengundang banyak lalat yang berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga.
Sesuai pantauan awak media di lapangan pada hari Rabu 12 Agustus 2026, sejumlah tumpukan sampah terlihat menumpuk di area pasar. Sampah yang tidak segera diangkut menimbulkan aroma busuk yang cukup menyengat, terutama ketika warga beraktivitas dan berbelanja di kawasan tersebut.
Seorang ibu yang sedang berbelanja mengaku merasa terganggu dengan kondisi kebersihan pasar. “Ngeri kali bau busuk sampah ini. Mengapa sampah ini dibiarkan?” ucapnya dengan nada mengeluh.
Kondisi tersebut juga mendapat sorotan dari salah seorang tokoh masyarakat Mandrehe. Menurutnya, persoalan kebersihan pasar seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih apabila para pedagang memang dikenakan retribusi pasar.
“Retribusi tetap dikutip kalau tidak salah. Tapi saya heran, perhatian untuk kebersihan minim, malah membiarkan sampah seperti ini. Bahaya ini, bisa membawa penyakit,” ujarnya.
*Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Sampah*
Penumpukan sampah di ruang publik seperti pasar diduga melanggar sejumlah peraturan. Berdasarkan *UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah* dan *PP No. 81 Tahun 2012*, pemerintah daerah wajib menyediakan Tempat Penampungan Sementara atau TPS dan memastikan pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA secara teratur.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan akhir. Setiap orang juga dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan dan membiarkan sampah menumpuk sehingga mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, *Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Pasar* juga mewajibkan pasar memiliki fasilitas sanitasi yang memadai, termasuk tempat sampah dan sistem pembuangan yang tidak menimbulkan pencemaran.
“Kalau retribusi dikutip, maka pelayanan juga harus jalan. DLH dan Pemkab Nias Barat harus segera turun tangan. Jangan biarkan TPS di pasar ini berubah jadi gunungan sampah dan sumber penyakit,” tegas tokoh masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pembersihan dan memastikan pengangkutan sampah di Pasar Mandrehe dilakukan secara rutin sesuai amanat undang-undang. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pengelolaan kebersihan pasar, termasuk transparansi penggunaan retribusi yang dipungut dari para pedagang.
Persoalan sampah di pasar bukan sekadar masalah pemandangan. Ketika bau busuk dan lalat mulai menjadi pengunjung tetap, kebersihan pasar berubah menjadi persoalan pelayanan publik dan pelanggaran terhadap hak warga atas lingkungan yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat mengenai penyebab menumpuknya sampah tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.
Reporter: Tim Discovernews.id
Editor: Red
SampahMenggunung PasarMandrehe NiasBarat UUPengelolaanSampah DLHNiasBarat Discovernews










Komentar