Nias SelatanDiscoveryNews.id – Dermawan Halawa perangkat Desa Lolohowa Kecamatan Lolowa’u Kabupaten Nias Selatan, diduga meninggalkan tugas setelah sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Desa periode 2021-2023.
Setelah lepas dari jabatan Bendahara, yang bersangkutan kemudian diangkat menjadi Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum di desa yang sama.
Informasi tersebut dibenarkan sumber di Desa Lolohowa.
“Tahun 2021 sampai 2023 dia Bendahara desa. Diduga ada dana desa yang tidak jelas penggunaannya kurang lebih Rp70 juta,”ujar sumber tersebut kepada Discoverynews.id, Selasa (23/8/2026).
Warga lain berinisial RB mengatakan, Dermawan Halawa dicopot dari jabatan Bendahara karena tidak mampu menjalankan tugas.
“Belakangan kami dengar ada desakan dari Inspektorat yang meminta Dermawan Halawa mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Tapi setelah itu tiba-tiba menghilang dan sampai hari ini tidak diketahui keberadaannya,” ungkap RB.Di tinggal tugasnya.
Diduga Langgar 3 Aturan
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat 4 huruf f, Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib mengelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.
Selain itu, Pasal 29 huruf e UU Desa menegaskan perangkat desa dilarang merugikan keuangan desa.
Kasus ini juga diduga bertentangan dengan *Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15, yang mewajibkan Bendahara Desa mempertanggungjawabkan seluruh transaksi keuangan.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan Dermawan Halawa belum diketahui. Pihak Kepala Desa Lolohowa, Inspektorat Nias Selatan, dan Camat Lolowa’u belum dapat dikonfirmasi.
Warga mendesak Bupati Nias Selatan dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan audit terhadap Dana Desa Lolohowa Tahun 2021-2023.
RUANG KLARIFIKASI
Discoverynews.id. membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan di atas.
Pihak yang merasa keberatan atau ingin memberikan penjelasan dapat menghubungi Redaksi *Discoverynews.id.
Kami berkomitmen menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaksi















Komentar