oleh

Aktivis Pemuda Sumatera Utara Tegaskan DPR RI Jangan Ingkari Komitmen Pengesahan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor.

Aktivis Pemuda Sumatera Utara Tegaskan DPR RI Jangan Ingkari Komitmen Pengesahan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor.

Jakarta DiscoveryNews.id, — Aktivis Pemuda Sumatera Utara sekaligus edukator persatuan pemuda Kepulauan Nias, Juli E. Restu War, menegaskan kepada DPR RI agar tidak mengabaikan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dan UU hukuman mati bagi koruptor. Ia meminta DPR tidak kembali membiarkan agenda pemberantasan korupsi berlarut-larut tanpa kepastian kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi kesepakatan Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026) yang menetapkan pembahasan RUU Perampasan Aset dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pengesahan RUU tersebut bukan sekadar target, tetapi dipastikan selesai dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Juli menilai keputusan tersebut harus dipandang sebagai komitmen politik sekaligus tanggung jawab konstitusional kepada rakyat. DPR RI, menurutnya, tidak boleh lagi memberikan ruang bagi munculnya keraguan publik terhadap keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami meminta DPR RI jangan lalai dan jangan mengingkari komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat jika lalai maka harus siap mundur dari jabatannya. Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi batas yang benar-benar dipenuhi, bukan sekadar janji politik,” tegas Juli E. Restu War.

Ia juga mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dan UU hukuman mati bagi koruptor dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara, tidak ada toleransi bagi koruptor.

Selain RUU Perampasan Aset, Juli turut menyuarakan perlunya penguatan kebijakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, termasuk penerapan hukuman mati bagi bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum tanpa pengecualian.

“Korupsi adalah kejahatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lapangan kerja dan kesejahteraan justru dapat dirampas oleh kepentingan pribadi. Karena itu, negara harus memiliki instrumen hukum yang tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya.

Juli E. Restu War menegaskan, masyarakat akan terus mengawal proses legislasi tersebut hingga benar-benar menghasilkan aturan yang efektif. Ia mengingatkan DPR RI bahwa kepercayaan rakyat tidak boleh dipertaruhkan melalui penundaan tanpa alasan yang jelas.

“Kami masyarakat akan terus mengawal. Jangan sampai rakyat kembali mendengar janji, tetapi pada akhirnya hanya mendapatkan penundaan. Jika DPR sudah menyatakan 15 Desember 2026 sebagai batas penyelesaian, maka rakyat berhak menagih komitmen tersebut,” pungkasnya.

Kesepakatan mengenai batas waktu pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 dan turut disaksikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) 27-08-2026.

Red

Haris
Author: Haris

Komentar