Nias selatan,DiscoveryNews.id –
Dinas Pendidikan dan Kepsek SMPN 3 Lolowau Didesak Copot Sementara. Dana Desa TA 2025 Diduga Dialirkan ke Pegawai PMD
Beberkan BW Dugaan korupsi Dana Desa Lolohowa Tahun 2025 yang menyeret nama mantan Sekretaris Desa Herman Jaya Halawa, S.Th hingga kini belum ada proses hukum. Hal ini memunculkan kesan bahwa yang bersangkutan diduga kebal hukum,ungkap Alias BW.
Di lanjutkan BW menyebutkan Sekertaris Desa kami mengambil uang kepada Perangkat Desa kami sebesar 14 juta untuk PMD Nias selata,namun Masyarakat yang tak mau di tulis namanya mengatakan sudah berapa kali kami minta Sama Herman jaya Halawa untuk menyerahkan Tanda terima uang tersebut Dari PMD namun tak bisa di tunjukan,Padahal saat ini Herman Jaya Halawa,S.Th sudah berstatus Guru P3K Paruh Waktu di SMPN 3 Lolowau.
KRONOLOGI BERDASARKAN INFORMASI WARGA DESA LOLOHOWA
1. Rangkap Jabatan: Herman Jaya Halawa, S.Th sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Lolohowa sambil merangkap sebagai guru honorer.
2. Lulus P3K Paruh Waktu: Pada tahun 2025, yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi P3K Paruh Waktu dan ditempatkan sebagai guru di SMP Negeri 3 Lolowau.
3. Lepas Jabatan Sekdes: Setelah resmi menjadi guru P3K Paruh Waktu, Herman Jaya Halawa,S.Th memilih melepaskan jabatan sebagai Sekdes Lolohowa dan fokus menjadi guru.
Namun pelepasan jabatan tersebut tidak menghapus dugaan yang mencuat. Herman Jaya Halawa,S.Th diduga mengalirkan Dana Desa Lolohowa TA 2025 kepada Daskar, Pegawai PMD Kabupaten Nias Selatan.
Modusnya diduga dilakukan setelah status sebagai guru P3K sudah aman.
4 PAYUNG HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72
Dana Desa hanya digunakan untuk kepentingan desa. Penggunaan di luar itu dapat dipidana.
2.UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3
Menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara. Ancaman pidana 20 tahun. Pengunduran diri tidak menghapus pidana.
3.PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Mantan Sekdes wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa selama menjabat.
4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU ASN No. 5 Tahun 2014
Guru wajib jujur dan berintegritas. Jika terbukti terlibat tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara.
TUNTUTAN:
1.Kepala Sekolah SMPN 3 Lolowau : Nonaktifkan sementara Herman Jaya Halawa, S.Th dari mengajar.
2.Dinas Pendidikan Nias Selatan : Lakukan pemeriksaan dan beri sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021.
3.Kejari Nias Selatan: Segera panggil dan periksa Herman Jaya Halawa, S.Th dan Daskar Pegawai PMD.
4. Inspektorat Nias Selatan : Audit Dana Desa Lolohowa TA 2025.
CATATAN REDAKSI
Hingga berita ini diterbitkan, Herman Jaya Halawa, S.Th dan Daskar Pegawai PMD belum memberikan klarifikasi.DiscoveryNews.Id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*KESIMPULAN:Ruang kelas bukan tempat bersembunyi dari hukum.
Penulis :tim
Editor. : Red











Komentar