Pandeglang-Banten-Discoverynews-Program Revitalisasi sekolah dasar negeri SDN Karangsari 01 Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang – Banten yang bertema program reguler kini menjadi perhatian publik. Pembangunan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), namun pelaksanaan di lapangan justru memicu ketidakjelasan terkait pembagian pengadaan material.
Berdasarkan keterangan Kepala SDN Karangsari 01, pihak sekolah dan panitia P2SP menyambut baik serta mengapresiasi bantuan fasilitas pendidikan tersebut demi meningkatkan kenyamanan belajar para siswa. Kendati demikian, terdapat persoalan teknis yang dinilai janggal, tiga komponen dalam pengadaan struktur meliputi Genteng metal, baja ringan, plafon diduga diambil alih oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Akibat dugaan mengkangkangi prosedur P2SP tanpa kesepakatan panita pembangunan satuan pendidikan, yakni diambil alihnya item tersebut, pihak sekolah merasa kewenangan swakelola mereka terbatasi. Kepala sekolah mengungkapkan bahwa pihaknya seolah-olah hanya diserahkan untuk pelaksanan pengkerjaan struktur dasar bangunan semata, sementara bagian penunjang utama yang bernilai krusial dikendalikan atau ditangani langsung oleh Pihak Dinas.
“Pihak sekolah mengerjakan bagian tulangnya saja, sementara tiga komponen utama pengadaan serta pengkerjaannya ditangani oleh pihak dinas, mulai dari plafon, rangka baja dan genteng metal,” ujar Karya selaku kepala sekolah.
Ditempat terpisah, salahseorang kontrol sosial mengatakan tanda tanya besar terkait transparansi serta pelaksanaan petunjuk teknis Program Swakelola itu sendiri. Konsep pengerjaan swakelola yang idealnya memberikan wewenang penuh kepada P2SP untuk mengelola dana dan material secara penuh.
“Saya berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk memberikan klarifikasi resmi, bersikap transparan, serta mengembalikan hak pengelolaan pembangunan sesuai dengan ketentuan regulasi swakelola yang berlaku. Kepastian hukum dan keterbukaan prosedur sangat dibutuhkan agar pembangunan berjalan optimal, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan di Kecamatan Angsana khususnya,” terang Irfan Bulle salahseorang kontrol sosial yang tergabung di Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA). (31-08-2026).
“Lebih lanjut Anggota BAPERA itu membeberkan, bahwa secara aturan, pihak Dinas Pendidikan tidak boleh mengambil alih pengadaan material pada program Revitalisasi SDN. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 dan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), program revitalisasi sekolah menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah dengan skema Swakelola Mandiri. Artinya, anggaran ditransfer langsung ke rekening sekolah dan sepenuhnya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),” bebernya.
Anggota BAPERA juga sedikitnya menjelaskan, dikatakannya bahwa regulasi dan batasan kewenangan Dinas Pendidikan dikarenakan
Anggaran revitalisasi tersebut bersifat bantuan langsung, untuk itu seluruh proses survei harga, pemilihan penyedia, hingga pembelian material lokal wajib dilakukan oleh P2SP demi menggerakkan ekonomi di sekitar sekolah.
Selanjutnya, Kepala Sekolah selaku penanggung jawab P2SP menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika material diambil alih dinas tetapi terjadi masalah kualitas atau keterlambatan, maka Kepala Sekolahlah yang tetap menanggung risiko hukumnya, hal itu sesuai kebijakan pusat yang menegaskan zero tolerance terhadap pengalihan proyek kepada pihak ketiga atau oknum luar, termasuk birokrasi dinas sangatlah tidak diperbolehkan,” pungkasnya anggota BAPERA.















Komentar