MAMUJU, Discoverynews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis kiu-kiu yang berlangsung di Desa Campaloga, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP (58), JE (46), dan SM (44). Mereka diamankan personel Polsek Tommo setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian yang berlangsung di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Agustinus Pigay menjelaskan, penindakan dilakukan setelah personel Polsek Tommo menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya permainan yang diduga mengandung unsur perjudian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati ketiga orang tersebut tengah bermain kiu-kiu menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang.
“Personel yang tiba di lokasi mendapati ketiga terduga pelaku sedang melakukan permainan kiu-kiu dengan menggunakan kartu domino yang disertai taruhan uang,” ujar Kompol Agustinus Pigay.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp840.000 dan tujuh bungkus kartu domino.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan RP, JE, dan SM sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perjudian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.















Komentar