Mamuju, Discoverynews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Junda Maulana, memimpin apel Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutlah di Provinsi Sulbar, Selasa, 1 September 2026.
Junda Maulana mengatakan, pembentukan Satgas tersebut bertujuan memudahkan koordinasi dalam menghadapi berbagai potensi bencana, khususnya Karhutlah, kebakaran permukiman, hingga kekeringan dan krisis air bersih.
“Dalam menangani atau mengantisipasi Karhutlah, ataupun kebakaran permukiman dan kekeringan atau krisis air bersih bagi masyarakat, itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada integrasi dari seluruh unit yang ada,” kata Junda Maulana.
Menurutnya, sinergi tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga harus diperkuat hingga tingkat kabupaten. Hal tersebut sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) agar setiap kabupaten membentuk Satgas serupa.
“Di tingkat kabupaten juga dibentuk Satgas dan diketuai oleh Sekda selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujarnya.
Junda Maulana menjelaskan, penanganan bencana membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, termasuk dengan seluruh unit terkait di daerah.
Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Kepolisian, Basarnas, BPBD, pemadam kebakaran, Satpol PP hingga Tagana.
“Ini agar memudahkan koordinasi. Jadi ada kejadian, kita analisis, kemudian apa tindakan kita. Kalau memerlukan pergerakan pasukan, kita menghubungi pihak-pihak atau unit-unit ini untuk kita terjun ke lapangan. Tapi kalau bisa ditangani oleh pemerintah kabupaten, ya dilaksanakan,” ungkap Junda Maulana.
Junda Maulana juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan tersebut dinilai penting mengingat kondisi cuaca yang panas ekstrem sehingga api berpotensi cepat menyebar.
Menurutnya, masyarakat memang memiliki kebutuhan untuk membuka lahan sebagai bagian dari aktivitas kehidupan dan pengelolaan lahan. Namun, pembukaan lahan tidak harus dilakukan dengan pembakaran.
“Kehidupan itu memang ada ekosistemnya. Masyarakat juga memang memerlukan untuk kehidupannya dengan membuka lahan. Tapi membuka lahan kan tidak harus dengan cara membakar,” pungkasnya.
Ia menambahkan, kondisi rumput yang mengering juga dapat meningkatkan risiko kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas.
“Apalagi dengan kondisi panas yang ekstrem saat ini. Untuk dihindari pembakaran-pembakaran hutan. Kadang juga kalau rumput itu sudah menguning, tanpa dibakar dia bisa terbakar,” ujar Junda Maulana.
Junda Maulana menegaskan, pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak lebih luas, termasuk merembet ke lahan milik warga lain hingga kawasan hutan dan pemukiman.
“Masyarakat silakan (buka lahan), tapi jangan melakukan pembakaran. Karena itu bisa berakibat yang lebih besar. Lahannya orang juga terbakar, yang lebih parah lagi kalau hutan terbakar,” tegasnya.
Ia mengingatkan, masyarakat yang melakukan pembakaran dan menyebabkan dampak luas dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka sesuai dengan undang-undang, bagi yang melakukan itu dan berdampak luas, itu dikenakan hukum,” kata Junda Maulana.
Junda Maulana menyebut, berdasarkan informasi hingga Senin, 31 Agustus 2026 malam, terdapat sekira 210 titik kebakaran yang terdeteksi di wilayah Sulbar. Meski demikian, ia memastikan saat ini tidak ada lagi titik kebakaran yang masih aktif.
“Kalau informasi kemarin sampai tadi malam, ada 210 titik kebakaran di Sulbar. Tapi yang masih terbakar sudah tidak ada,” pungkasnya.
Pemprov Sulbar berharap upaya pencegahan tidak hanya mengandalkan pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran.
“Pemerintah tidak mampu melakukan tanpa partisipasi dari masyarakat itu sendiri,” tutup Junda Maulana.















Komentar