POLMAN, Discoverynews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus secara berantai, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AP dan H alias PA, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50,55 gram, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi barang bukti yang diamankan petugas.
Pengungkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polres Polman menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 Wita, personel bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AP.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kaca pireks bekas pakai yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap, tiga pipet, serta dua unit telepon genggam Android.
Tidak berhenti sampai di situ, personel kemudian melakukan interogasi awal terhadap AP. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan barang haram tersebut.
Sekitar pukul 17.30 Wita, tim Satresnarkoba Polres Polman yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin, S.H., M.M., bersama PS Kanit II Idik AIPTU Ibrahim, S.H., dan personel lainnya, bergerak menuju Desa Cullu, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan H alias PA yang diduga sempat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu alat hisap, tiga unit telepon genggam Android, serta tiga unit sepeda motor masing-masing jenis Scoopy, Mio M3 dan Supra.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Polman IPTU Japaruddin, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Setiap informasi dan perkara narkotika akan terus kami kembangkan. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Polman masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal pidana lainnya yang relevan sesuai hasil penyidikan.















Komentar