Gunungsitoli,DiscoveryNews.id —
Kuasa Hukum Penggugat Sudaali Waruwu S.H., M.H secara resmi mengirimkan Surat Teguran kepada Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu. Surat tersebut berisi desakan untuk membekukan pencairan Dana Alokasi Khusus DAK Fisik Tahun Anggaran 2026 ke SDN 076094 Onozalukhu Raya Desa Sitoluewali Kecamatan Moro’o.
Surat tertanggal 3 September 2026 itu dilayangkan karena tanah tempat berdirinya sekolah tersebut saat ini masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor perkara 72 Pdt.G 2026 PN Gst. Agenda pembacaan pokok gugatan dijadwalkan tanggal 9 September 2026.
Dalam suratnya, Sudaali menjelaskan objek sengketa berupa tanah hibah tahun 1980 seluas 4.800 meter persegi. Namun di atas tanah tersebut telah berdiri 2 unit ruang kelas, 1 unit rumah dinas dan 1 unit ruang perpustakaan yang diduga dibangun di luar batas tanah hibah.
Berpotensi rugikan negara
Kuasa hukum menegaskan pencairan dana revitalisasi pada aset yang statusnya masih bersengketa berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal ini bertentangan dengan Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan status tanah clean and clear untuk proyek fisik.
Selain itu Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan juga mensyaratkan hal yang sama. Sudaali juga mengingatkan potensi pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 231 KUHP apabila dilakukan perubahan terhadap objek yang sedang berperkara.
Tiga tuntutan kepada Bupati
Dalam surat teguran tersebut disampaikan tiga permintaan kepada Bupati Nias Barat.
Pertama, segera berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk menerbitkan surat
pemberhentian sementara pencairan dana revitalisasi SDN Onozalukhu Raya TA 2026 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, mengusulkan pengalihan anggaran ke sekolah penerima cadangan yang administrasinya bersih.
Ketiga, memerintahkan Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi ulang berkas pertanahan seluruh sekolah penerima DAK di wilayah Kabupaten Nias Barat.
Sebelumnya pada 1 September 2026, Kuasa Hukum yang sama juga telah melayangkan Somasi kepada Kepala SDN Onozalukhu Raya, Ketua Komite dan Kadisdik Nias Barat. Dalam somasi tersebut diberikan ultimatum 2 x 24 jam untuk menghentikan seluruh aktivitas renovasi dan revitalisasi di lokasi sengketa.
Surat teguran kepada Bupati ini juga ditembuskan kepada Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen RI di Jakarta, Ketua PN Gunungsitoli, Kejari Gunungsitoli, Kapolres Nias dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum memberikan keterangan resmi.
Catatan redaksi:
Pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat, SDN 076094 Onozalukhu Raya dan Kemendikdasmen diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan ini.
Redaktur : Redaksi.















Komentar