NIAS UTARA, DiscoveryNews.id – Skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan / BOSP di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, terbongkar ke publik. Berdasarkan hasil investigasi tim media, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola anggaran sekolah selama empat tahun berturut-turut, periode 2022 hingga 2025.
Total dana negara yang dikelola mencapai Rp2.356.770.000. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka terkait realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Aliran Dana Miliaran Jadi Sorotan
Data yang dihimpun menunjukkan besarnya dana BOSP yang diterima SMKN 1 Tuhemberua:
Tahun 2022: Rp703.782.750
Tahun 2023: Rp641.037.250
Tahun 2024: Rp550.840.000
Tahun 2025: Rp461.110.000
Total: Rp2.356.770.000
Tim menduga terdapat ketidaksesuaian peruntukan yang berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Upaya Konfirmasi Mentok, Kepsek Anjelin T. Zega Diduga Bungkam
Demi memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kepala SMKN 1 Tuhemberua, *Anjelin T. Zega.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan diduga memilih bungkam. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon seluler diketahui telah dibaca, namun tidak direspons.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana masyarakat berhak mengetahui transparansi penggunaan dana negara di bidang pendidikan.
Desakan Audit dan Proses Hukum
Merespons dugaan ini, tim investigasi bersama elemen masyarakat mendesak Bupati Nias Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera membentuk tim audit.
“Kami meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera turun. Lakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban SMKN 1 Tuhemberua. Jika terbukti ada unsur pidana, proses sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan,” ujar perwakilan tim.
Perlu digarisbawahi, seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus *diduga* dan berhak mendapatkan praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMKN 1 Tuhemberua Anjelin T. Zega belum memberikan konfirmasi resmi.
Reporter: Tim.
Redaktur: Redaksi














Komentar