Tim Investigasi: Kepsek Adalah Pengguna Anggaran, Wajib Transparan ke Publik
NIAS UTARA, DiscoveryNews.id – Skandal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan / BOSP di SMKN 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, terus bergulir. Setelah disorot karena diduga terjadi ketidaksesuaian tata kelola selama empat tahun, 2022-2025, kini Kepala Sekolah Anjelin T. Zega justru dinilai melempar tanggung jawab.
Total dana negara yang dikelola sekolah tersebut mencapai *Rp2.356.770.000*. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci terkait realisasi penggunaan anggaran fantastis itu.
Aliran Dana Miliaran Jadi Sorotan Publik
Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 1 Tuhemberua menerima kucuran dana BOSP sebagai berikut:
Tahun 2022: Rp703.782.750
Tahun 2023: Rp641.037.250
Tahun 2024: Rp550.840.000
Tahun 2025: Rp461.110.000
Total: Rp2.356.770.000
Besarnya anggaran tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian peruntukan yang berpotensi melanggar *Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022* tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Konfirmasi Mentok, Kepsek Minta ke Inspektorat
Demi memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada *Anjelin T. Zega.
Dalam jawaban via WhatsApp pada pukul 22.25 WIB, Anjelin menyatakan tidak bisa memberikan data rinci.
“Sehubungan dengan data keuangan yang bersifat rinci, kami mohon maaf belum dapat memberikan atau membagikannya karena hal tersebut berada di luar kapasitas dan kewenangan kami,” tulisnya.
Ia justru menyarankan agar media langsung mengonfirmasi ke Inspektorat.
“Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, kami menyarankan agar permintaan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Inspektorat,” lanjutnya.
Pengamat: Ini Dana Publik, Kepsek Wajib Jawab
Jawaban tersebut memicu kritik. Pengamat pendidikan menilai sikap itu tidak sesuai aturan.
“Secara jelas dalam Juknis BOSP, Kepala Sekolah itu adalah Pengguna Anggaran. Beliau yang menerima, mengelola, dan membuat LPJ. Jadi sangat wajar jika publik meminta penjelasan langsung,” ujar seorang pengamat di Nias Utara.
“Inspektorat itu pengawas dan auditor. Masa kita minta pertanggungjawaban ke pengawas? Ini seakan cuci tangan. Padahal sesuai *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*, penggunaan dana negara wajib transparan,” tegasnya.
Tim investigasi juga mendesak hal yang sama. “Rp2,3 Miliar itu uang rakyat untuk pendidikan. Jangan lempar tanggung jawab. Buka saja datanya kalau memang tidak ada masalah,” ujarnya.
Desak Audit dan Proses Hukum
Merespons hal ini, tim investigasi bersama elemen masyarakat mendesak Gunernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera menurunkan tim audit.
“Kami minta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum segera turun. Lakukan audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban SMKN 1 Tuhemberua. Jika terbukti ada unsur pidana, proses sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus ditegakkan,” tegas perwakilan tim.
Perlu digarisbawahi, seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus *diduga dan berhak mendapatkan praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diturunkan, *Anjelin T. Zega selaku Kepala SMKN 1 Tuhemberua belum memberikan data rinci penggunaan dana BOSP.
Reporter: Tim DiscoveryNews.id
Redaktur: Redaksi














Komentar