BANTEN- Discoverynews- Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPPKB HDS Banten, TB Ganda Permana Sugriwa, S.Pd., mengimbau seluruh jajaran pengurus dan anggota BPPKB HDS Banten untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyikapi pemberitaan maupun pernyataan terkait perkara gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditujukan kepada Menteri Hukum.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan yang menyebut bahwa pihak yang mengaku sebagai BPPKB 98 Indonesia tengah menjalani proses persidangan dan menyampaikan narasi mengenai gugatan yang dikaitkan dengan BPPKB HDS.
Menurut TB Ganda, terdapat hal yang perlu diluruskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi BPPKB HDS dalam perkara tersebut.
“Kami perlu menyampaikan kepada seluruh jajaran dan masyarakat bahwa BPPKB HDS Banten bukan merupakan pihak Tergugat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, jangan sampai pemberitaan atau pernyataan yang beredar menimbulkan persepsi seolah-olah BPPKB HDS sedang menjadi pihak yang digugat atau sedang menghadapi putusan pengadilan,” ujar TB Ganda.
Ia menegaskan, untuk mengetahui secara objektif posisi suatu organisasi dalam perkara PTUN, masyarakat dapat melihat secara langsung dokumen perkara dan siapa saja yang secara resmi tercantum sebagai para pihak.
“Yang harus dilihat adalah siapa penggugatnya, siapa tergugatnya, apa objek gugatannya dan siapa yang secara resmi menjadi pihak dalam perkara. Jangan hanya berdasarkan narasi atau pemberitaan,” tegasnya.
BPPKB HDS Memiliki Legalitas AHU
TB Ganda juga menegaskan bahwa BPPKB HDS Banten atau Barisan Pembaharuan Pemersatu Keluarga Besar Banten HDS memiliki legalitas yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Menurutnya, keberadaan BPPKB HDS tidak dapat dinilai hanya berdasarkan pemberitaan atau pernyataan sepihak.
“BPPKB HDS Banten memiliki legalitas administrasi dari Kementerian Hukum. Mengenai nama, identitas maupun legalitas organisasi, semuanya memiliki dasar administrasi yang dapat kami pertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga mempersilakan apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap keberadaan, nama, maupun legalitas BPPKB HDS untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kalau ada pihak yang merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum. Kami menghormati hak setiap pihak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. BPPKB HDS juga akan menghormati dan menghadapi setiap proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Jangan Sampai Pemberitaan Menjadi Sumber Konflik
Lebih lanjut, TB Ganda mengingatkan agar perbedaan mengenai identitas maupun legalitas organisasi tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemberitaan mengenai proses hukum seharusnya disampaikan secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap pihak yang bukan merupakan pihak dalam perkara.
“Kami tidak ingin persoalan hukum ini berkembang menjadi konflik di lapangan. Kami mengimbau seluruh anggota BPPKB HDS agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
TB Ganda menilai bahwa apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas suatu nama atau identitas organisasi, maka persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pernyataan yang berpotensi membangun opini dan memperbesar kesalahpahaman.
“Kami memilih untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan perang pernyataan. Kalau memang merasa mempunyai hak, silakan dibuktikan melalui forum hukum yang berwenang,” tambahnya.
BPPKB HDS Hormati Proses Persidangan
BPPKB HDS Banten, kata TB Ganda, menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan di PTUN.
Pihaknya juga tidak ingin mencampuri kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Namun, BPPKB HDS merasa perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami kedudukan organisasi dalam perkara tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan dan kewenangan majelis hakim. Tetapi kami juga berkewajiban memberikan informasi kepada jajaran kami bahwa BPPKB HDS bukan pihak Tergugat dalam perkara yang dimaksud. Jadi, jangan sampai ada kesimpulan bahwa BPPKB HDS sudah kalah, sedang digugat, atau telah dinyatakan tidak memiliki legalitas. Semua itu harus berdasarkan dokumen dan putusan pengadilan, bukan asumsi,” jelasnya.
Ia kembali mengimbau seluruh jajaran BPPKB HDS Banten untuk menjaga kondusivitas dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber maupun dasar hukumnya.
“Tetap satu komando dalam menjaga kondusivitas, jangan mudah terpancing. Serahkan persoalan hukum kepada mekanisme hukum. BPPKB HDS akan tetap berjalan sesuai legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas TB Ganda Permana Sugriwa, S.Pd.
*Sumber*
TB GANDA PERMANA SUGRIWA, S.Pd.
Sekretaris Jenderal BPPKB HDS Banten















Komentar